Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), akan bikin aturan baru untuk mengantisipasi peredaran minuman keras (miras). Rencana ini muncul setelah mendapat instruksi dari Gubernur DIY beberapa waktu lalu buntut dari polemik peredaran miras di DIY.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kulon Progo, Triyono awalnya mengatakan bahwa Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X telah memanggil seluruh bupati dan wali kota di DIY untuk membahas masalah peredaran miras yang marak belakangan ini. Dalam pertemuan yang dilangsungkan di Bangsal Kepatihan itu, Gubernur DIY menyatakan bakal mengeluarkan instruksi khusus yang nantinya ditindaklanjuti oleh masing-masing daerah di DIY.
"Intinya kemarin Bupati diundang Ngarsa Dalem dengan kondisi situasi di DIY seperti ini, ya belum sampai darurat miras, tapi intinya marak kayak gitu. Kemudian Gubernur akan membuat Instruksi Gubernur, draftnya sudah dibuat. Kemungkinan final besok siang sudah akan diterbitkan. Harapannya dengan Instruksi Gubernur itu nanti Bupati akan menindaklanjuti," ucap Triyono saat ditemui detikJogja di kompleks kantor Pemkab Kulon Progo, Selasa (29/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Triyono mengatakan Instruksi Gubernur tersebut sudah dibahas dalam rapat tertutup Pemkab Kulon Progo yang digelar hari ini. Pertemuan ini dihadiri pihak terkait seperti Kesbangpol, Kementerian Agama, hingga perwakilan lurah se-Kulon Progo.
"Berkaitan dengan hal tersebut ini tadi, kita dikumpulkan oleh Bu Pj (Pj Bupati), ada Kesbangpol, Kemenag, Kesehatan, Hukum, PMD, lurah-lurah perwakilan dikumpulkan untuk tindak lanjutnya di Kulon Progo. Intinya di Kulon Progo akan menindaklanjuti Instruksi Gubernur itu, nanti di Kulon Progo dengan Instruksi Bupati," ujarnya.
Triyono menjelaskan saat ini pihaknya masih berproses dalam pembuatan Instruksi Bupati tentang peredaran miras. Dalam Instruksi ini dimungkinkan ada aturan soal penindakan tegas bagi siapa pun yang kedapatan memperjualbelikan miras.
"Tentu kita sesuaikan dengan kondisi di Kulon Progo. Soalnya beda Kulon Progo dengan Kota dan Sleman, beda, secara lokalitas ada hal yang kita sesuaikan. Kedua tidak sekadar Instruksi Bupati, tapi akan ada langkah nyata yang akan kita koordinasikan dengan Forkopimda misalnya, semacam gerakan mendatangi kemudian mereka menutup dulu atau seperti apa nanti akan kita bahas dengan Forkopimda. Nanti Jumat ada rapat lagi," terangnya.
Terkait jumlah penjual miras di Kulon Progo, Triyono menyebut sudah dilakukan pendataan sementara. Total saat ini ada enam outlet penjaja miras yang masuk kategori besar di Kulon Progo.
"Yang jelas ada tiga (sebut nama outlet, red). Kemudian ada tambahan tiga di luar outlet. Nah yang sulit dideteksi itu adalah yang jual ilegal, seperti oplosan gitu, kita belum sempat identifikasi, tapi itu ada di masyarakat pasti ada," imbuhnya.
(rih/dil)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Kembali Aksi Saweran Koin Bela Hasto-Bawa ke Jakarta Saat Sidang
PDIP Bawa Koin 'Bumi Mataram' ke Sidang Hasto: Kasus Receh, Bismillah Bebas