Sultan Jogja Panggil Bupati-Wali Kota Bahas Langkah Kontrol Perdagangan Miras

Sultan Jogja Panggil Bupati-Wali Kota Bahas Langkah Kontrol Perdagangan Miras

Adji G Rinepta - detikJogja
Selasa, 29 Okt 2024 14:46 WIB
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X di Kompleks Kepatihan, Selasa (29/10/2024).
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X di Kompleks Kepatihan, Selasa (29/10/2024). Foto: Adji G Rinepta/detikJogja
Jogja -

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, membeberkan hasil pertemuan dengan Penjabat (Pj) Bupati dan Wali Kota se-DIY, kemarin. Sultan menegaskan pembahasan pertemuan tersebut terfokus soal peredaran minuman keras (miras) di DIY.

Dijelaskan Sultan, dari pertemuan tersebut muncul kesepakatan untuk mengambil langkah-langkah yang strategis soal peredaran minuman keras.

"Bagaimana kita mengontrol, karena keluhan sudah demikian besar sehingga kami ingin bagaimana bupati (dan) wali kota yang punya kewenangan untuk itu bisa menerbitkan ketentuan," ujar Sultan saat ditemui wartawan di Kompleks Kepatihan Kota Jogja, Selasa (29/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sultan HB X menilai, masalah peredaran miras yang saat ini marak di DIY karena akses yang begitu mudah untuk mendapatkannya, khususnya melalui daring dan take away. Regulasi yang ada saat ini hanya mengatur perizinan untuk tempat penyedia saja.

Sehingga, Sultan meminta pemerintah kabupaten maupun kota untuk menerbitkan ketentuan baru tentang peredaran Miras, khusunya yang melalui daring dan take away. Pasalnya menurutnya perda yang ada saat ini belum mengakomodir hal tersebut.

ADVERTISEMENT

"Nah kita harus atur untuk online sehingga kita bisa mengontrol peredaran tidak sampai di kelurahan-kelurahan seperti ini, sehingga anak-anak minum-minuman keras, karena online semua, sampai ke desa-desa," paparnya.

"Sehingga kita punya alasan yang lebih kuat untuk mengatur, kabupaten kota itu, untuk mengatur maupun mereka yang ilegal, ya itu kita tutup, karena dengan online ini saya beli kan enggak punya izin untuk jual, tapi begitu saya online saya dapat, ini saya jual lagi pada orang lain dan sebagainya," imbuh Sultan.

Lebih lanjut Sultan menjelaskan, sebagai dasar pembuatan ketentuan ini, pemerintah kabupaten serta kota akan menggunakan Undang-undang pangan dari Kementerian Perdagangan.

"Saya nggak mau punya problem, karena begitu saya nangkep, ya kan, dianggap melanggar. Kalau ini kan minuman keras kan di atas 5 persen kan semua tanggung jawabnya kabupaten kota," jelasnya.

"Saya mohon untuk minggu ini sudah harus keluar keputusan Bupati Wali Kota menyangkut masalah peraturan Bupati Wali Kota menyangkut untuk online," pungkas Sultan.




(apu/ahr)

Hide Ads