Bawaslu Bantul Pereteli 354 Alat Peraga Kampanye di 3 Kapanewon

PILKADA Yogyakarta

Bawaslu Bantul Pereteli 354 Alat Peraga Kampanye di 3 Kapanewon

Pradito Rido Pertana - detikJogja
Senin, 28 Okt 2024 18:22 WIB
Bawaslu Bantul mencotopi ratusan alat peraga kampanye yang melanggar, Sein (28/10/2024).
Bawaslu Bantul mencopoti ratusan alat peraga kampanye yang melanggar, Sein (28/10/2024). Foto: Dok Bawaslu Bantul
Bantul -

Bawaslu Kabupaten Bantul melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang dianggap melanggar di tiga kapanewon. Hasilnya, ada ratusan APK yang dipereteli dan kebanyakan terpasang di pohon hingga mengganggu lampu lalu lintas.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bantul, M Rifqi Nugroho mengatakan, penertiban APK hari ini menyasar Kapanewon Pleret, Banguntapan dan Piyungan. Penertiban itu melibatkan Satpol PP, KPU Bantul, Polres Bantul, Kodim, hingga Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bantul.

"Hasilnya ada 354 APK yang ditertibkan karena karena melanggar tata cara pemasangan sesuai dengan Perbup nomor 46 Tahun 2024," kata Rifqi kepada wartawan, Senin (28/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan jenis APK yang menjadi sasaran penertiban adalah baliho dan rontek. Rifqi melanjutkan, sebagian besar APK dipasang di pohon hingga mengganggu lampu APILL.

"Dari penertiban yang sudah dilakukan rata-rata dikarenakan tata cara pemasangan APK yang dipasang di pohon, tiang listrik, di perempatan atau berdekatan dengan lampu pengatur lalu lintas," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, ratusan APK yang melanggar itu dibawa ke gudang Bawaslu sebagai barang yang sudah disita. Di sisi lain, penertiban APK akan terus berlanjut karena banyaknya pelanggaran dalam memasang APK.

"Sesuai dengan Perbup Nomor 46 Tahun 2024 APK yang sudah disita dapat dimusnahkan setelah berakhirnya masa tenang," ucapnya.

Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho menambahkan, penertiban APK ini merupakan kategori bentuk pelanggaran administratif. Sebelumnya pengawas Kapanewon telah melakukan pengawasan dan melakukan kajian terhadap tata cara pemasangan APK.

"Apabila dikategorikan melanggar maka Panwascam menyampaikan saran perbaikan kepada paslon melalui tim kampanye tingkat kecamatan," katanya.

Apabila tim kampanye tidak ada tindak lanjut terhadap saran perbaikan, maka dilanjutkan prosesnya sebagai rekomendasi yang diberikan kepada KPU melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). KPU Bantul kemudian melakukan koordinasi dengan Satpol PP untuk menindaklanjuti rekomendasi dari pengawas pemilihan.

Didik mengingatkan agar ke depan tim kampanye pasangan calon untuk memperhatikan tata cara pemasangan APK terutama untuk patuh terhadap ketentuan yang telah diatur dalam Perbup No. 46 Tahun 2024.

"Hal ini penting mengingat masa kampanye masih sekitar sebulan lagi," ujarnya.




(ahr/dil)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads