Mahfud Md soal TAP MPR Terkait Gus Dur Dicabut: Relaksasi Politik

Mahfud Md soal TAP MPR Terkait Gus Dur Dicabut: Relaksasi Politik

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Kamis, 26 Sep 2024 18:11 WIB
Mahfud Md saat ditemui wartawan di UGM usai mengisi acara Kongres Pancasila XII, Kamis (26/9/2024).
Mahfud Md saat ditemui wartawan di UGM usai mengisi acara Kongres Pancasila XII, Kamis (26/9/2024). Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja
Sleman -

MPR secara resmi mencabut Ketetapan (TAP) MPR Nomor II/MPR/2001 terkait pemberhentian Abdurrahman Wahid alias Gus Dur selaku Presiden Ke-4 RI. Langkah tersebut menurut pakar Hukum Tata Negara, Mahfud Md sebagai relaksasi politik pascaPilpres 2024.

"Ya relaksasi politik itu istilah yang tepat, relaksasi politik," kata Mahfud kepada wartawan di UGM, Sleman, Kamis (26/9/2024).

Mahfud mengatakan TAP MPR Nomor II/MPR/2001 sudah tak berlaku lagi setelah muncul TAP MPR No I/MPR/2003. Hal itu menurut Mahfud sudah otomatis tercabut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya itu kan sebenarnya sudah dicabut ya oleh TAP MPR Nomor 1 Tahun 2003 dianggap itu selesai dan dinyatakan dicabut, tidak berlaku lagi. Sekarang apa dibuat lagi ya dalam rangka konsumsi politik untuk kearifan politik saja," jelas dia.

"Sebenarnya tanpa itu pun seperti Bung Karno (Soekarno, Presiden Pertama RI) itu kan dicabut TAP tentang beliau padahal kan sudah tercabut dengan sendirinya dengan adanya TAP MPR nomor 1 tahun 2003 dan itu diberi gelar pahlawan proklamator," imbuh dia.

ADVERTISEMENT

Akan tetapi, dengan dicabutnya TAP MPR tersebut, menurut Mahfud bisa menjadi jalan untuk pengusulan gelar pahlawan kepada Gus Dur.

"Tapi itu bagus juga sebagai tata krama politik orang tidak salah kok diadakan TAP MPR-nya meskipun sudah dicabut ya. Jadi diperkuat saja itu cabutannya bagus dan itu menjadi tiket untuk pengusulan pahlawan nasional bagi Gus Dur kan masalahnya cuma itu," pungkas dia.

Kabar tentang pencabutan TAP MPR terkait Gus Dur bisa dibaca di halaman selanjutnya.

Melansir detikNews, TAP MPR nomor II/MPR/2001 tentang pertanggungjawaban presiden RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur) kedudukannya resmi tak berlaku lagi. MPR mendorong mantan presiden RI seperti Soekarno, Soeharto hingga Gus Dur untuk diberikan penghargaan yang layak sesuai dengan undang-undang.

"Surat dari fraksi PKB perihal kedudukan ketetapan MPR nomor 2/MPR 2001 tentang pertanggungjawaban presiden KH Abdurrahman Wahid. Berdasarkan kesepakatan rapat gabungan MPR dengan pimpinan fraksi kelompok DPD pada tanggal 23 September yang lalu, pimpinan MPR menegaskan ketetapan MPR nomor 2/MPR 2001, tentang pertanggung jawaban presiden RI KH Abdurrahman Wahid saat ini kedudukan hukumnya tidak berlaku lagi," kata Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) di rapat paripurna, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (25/9).

Ia mendorong mantan presiden RI diberikan penghargaan dengan layak sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Bamsoet kemudian menyinggung soal penerapan Pancasila.

"Yang tercermin dalam Pancasila sebagai acuan dasar dalam berpikir, bersikap, dan bertingkah laku dalam kehidupan berbangsa, pimpinan MPR juga mendorong agar jasa dan pengabdian dari para mantan Presiden seperti Presiden Sukarno, mantan Presiden Soeharto, dan mantan Presiden Abdurrahman Wahid dapat diberikan penghargaan yang layak sesuai peraturan perundang-undangan," katanya.

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebelumnya mengajukan permohonan kepada Pimpinan MPR untuk menerbitkan surat penegasan administratif bahwa Ketetapan MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban atau Pemberhentian Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur) sudah tidak berlaku lagi.

Ketua Fraksi PKB MPR RI Jazilul Fawaid mengatakan surat penegasan tersebut diperlukan untuk memulihkan nama baik Gus Dur. Sebab, TAP MPR tersebut secara otomatis tidak berlaku lagi dengan adanya TAP MPR RI Nomor I/MPR/2003 mengenai Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR RI Tahun 1960 sampai tahun 2002.

"Kami meminta kepada Pimpinan MPR RI untuk memberikan surat penegasan administratif untuk menjelaskan kepada publik bahwa TAP MPR Nomor II/MPR/2001 tersebut memang sudah tidak berlaku. Dengan adanya surat penegasan dari Pimpinan MPR tersebut, bisa memulihkan nama baik Gus Dur sebagai mantan Presiden yang sudah banyak memberikan kontribusi kepada bangsa dan negara ini," ujar Jazilul dalam keterangannya, Selasa (24/9).

Hal ini disampaikannya dalam Rapat Gabungan Pimpinan dan Fraksi MPR RI di Kota Tangerang, Banten, Senin (23/9).
Jazilul mengatakan rapat gabungan MPR RI telah memberikan kesimpulan untuk segera menindaklanjuti dan menjawab permohonan yang diajukan Fraksi PKB MPR. Adapun langkah ini menjadi bagian dari upaya lanjutan PKB untuk mengajukan gelar Pahlawan Nasional kepada Gus Dur.

"Surat yang nantinya akan dikeluarkan MPR ini menjadi salah satu penguat bagi KH Abdurrahman Wahid untuk diberikan gelar Pahlawan Nasional," tuturnya.

Lebih lanjut, Jazilul mengungkapkan langkah ini juga merupakan bagian dari upaya MPR RI untuk melakukan rekonsiliasi nasional. PKB juga mengapresiasi langkah Pimpinan MPR RI yang sebelumnya telah menyerahkan surat Pimpinan MPR tentang tidak berlakunya lagi TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Negara dari Presiden Soekarno. Dengan pencabutan TAP tersebut, tuduhan Soekarno atas keberpihakannya pada Partai Komunis Indonesia (PKI) resmi dicabut.

Halaman 2 dari 2
(apu/aku)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads