Dalam Pemilu 2024, pasangan calon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka berhasil meraup suara terbanyak. Keduanya telah resmi ditetapkan oleh KPU sebagai presiden-wapres terpilih. Lantas, kapan pelantikannya?
Dilansir detikNews, penetapan oleh KPU ini digelar dua hari setelah Mahkamah Konstitusi resmi menolak gugatan yang diajukan oleh pihak Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Tepatnya pada Rabu, 24 April 2024, rapat pleno penetapan dilangsungkan di kantor pusat KPU.
"Komisi Pemilihan Umum menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 H Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029 dalam Pemilihan Umum 2024 dengan perolehan suara sebanyak 96.214.691 suara atau 58,59%," ucap ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari.
Sebelumnya, berdasar data dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024, pasangan calon Anies-Muhaimin berhasil mendapat suara sebanyak 40.971.906. Sementara itu, pasangan calon Prabowo-Gibran meraup 96.214.691 suara. Terakhir, pasangan Ganjar-Mahfud memperoleh total 27.040.878 suara.
Lalu, kapan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih 2024 akan digelar? Berikut ini jadwal lengkapnya yang telah detikJogja siapkan.
Jadwal Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024
Kendati sudah ditetapkan KPU sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka belum dilantik secara resmi. Saat ini, jabatan presiden dan wakil presiden Indonesia masih diampu oleh Joko Widodo dan Ma'ruf Amin.
Lebih lanjut, dikutip dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih 2024 akan dilakukan pada:
- Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden: Minggu, 20 Oktober 2024
Aturan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024
Berdasar penjelasan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, terdapat aturan pelantikan presiden dan wakil presiden 2024.
Aturan ini untuk lebih spesifiknya, tercantum dalam Bab VI, pasal 50, ayat (1) sampai (5) sebagai berikut:
- Pasangan calon terpilih dilantik menjadi presiden dan wakil Presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
- Dalam hal calon wakil presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon presiden terpilih dilantik menjadi presiden.
- Dalam hal calon presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon wakil presiden terpilih dilantik menjadi presiden.
- Dalam hal calon presiden dan wakil presiden terpilih berhalangan tetap sebelum dilantik menjadi presiden dan wakil presiden maka Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih presiden dan wakil presiden dari dua pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya meraih suara terbanyak pertama dan kedua.
- Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) meliputi: meninggal dunia atau tidak diketahui keberadaannya.
Jadwal Pelantikan Anggota Dewan Terpilih 2024
Selain memilih presiden dan wakil presiden, masyarakat juga telah menggunakan hak suaranya dalam Pemilu 2024 untuk memilih anggota dewan, baik DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), DPD (Dewan Perwakilan Daerah), dan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten-Provinsi. Kapan para anggota dewan ini akan dilantik?
Jadwal lengkap pelantikan anggota dewan terpilih 2024 juga tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Dalam dokumen tersebut, diterangkan bahwasanya pelantikannya akan dilakukan pada:
- Pelantikan anggota DPR: Selasa, 1 Oktober 2024
- Pelantikan anggota DPD: Selasa, 1 Oktober 2024
- Pelantikan anggota DPRD Kabupaten/Kota: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Kabupaten/Kota
- Pelantikan anggota DPRD Provinsi: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Provinsi
Nah, itulah informasi lengkap mengenai jadwal pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih 2024. Semoga bermanfaat!
(sto/ahr)
Komentar Terbanyak
Kebijakan Blokir Rekening Nganggur Ramai Dikritik, Begini Penjelasan PPATK
Kasus Kematian Diplomat Kemlu, Keluarga Yakin Korban Tak Bunuh Diri
Reunian Jokowi di Fakultas Kehutanan UGM demi Meredam Isu Ijazah Palsu