DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kementerian Negara yang berisi salah satu klausul terkait jumlah kementerian yang dapat dibentuk oleh presiden yang akan datang. Menanggapi hal itu, eks Menko Polhukam, Mahfud Md, menyebut sejak dulu presiden memang boleh mengangkat menteri sesuai kebutuhan.
"Ya ndak papa. Sejak dulu juga presiden itu boleh mengangkat menteri berdasarkan kebutuhan," kata Mahfud ditemui di UGM, Depok, Sleman, Kamis (26/9/2024).
Mahfud mengatakan, dulunya UU Kementerian berfungsi untuk membatasi jumlah menteri yang diangkat. Akan tetapi, jika hal itu dianggap tidak relevan maka bisa diubah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dulu kan Undang-Undang kementerian itu untuk membatasi agar tidak eksesif. Ya kalau sekarang dianggap itu tidak tepat ya diundangkan yang baru kan boleh saja," ujarnya.
Akan tetapi, Mahfud memberikan catatan. Dia meminta ketika mengubah undang-undang hendaknya dengan cara demokratis dan jujur.
"Itu cara bernegara kan cara keberadaban. Dalam bernegara itu begitu, yang perlu diubah undang-undang ya ubah undang-undang yang penting semuanya demokratis, jujur, terbuka," pungkas dia.
Dilansir detikNews, DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025.
Rapat digelar di ruang paripurna Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2024). Pengesahan ini diambil dalam agenda pembicaraan tingkat II yang dihadiri oleh 48 anggota DPR RI.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk Paulus. Lodewijk Tampak hadir mendampingi Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel.
"Kami menanyakan kepada fraksi-fraksi apakah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dengan penyempurnaan rumusan sebagaimana di atas dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Lodewijk.
"Setuju," jawab peserta sidang diikuti dengan pengetukan pengesahan.
(cln/apu)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Bawa Koin 'Bumi Mataram' ke Sidang Hasto: Kasus Receh, Bismillah Bebas
PDIP Jogja Kembali Aksi Saweran Koin Bela Hasto-Bawa ke Jakarta Saat Sidang