Pemuda berinisial HP (19) diamankan warga usai mencabuli bocah SD di Kapanewon Nglipar, Gunungkidul. Pemuda itu membawa korban ke rumah kosong, lalu mencabuli korban.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Ahmad Mirza menjelaskan, bahwa kejadian bermula saat ayah korban mengantar anaknya berangkat latihan Pramuka, Jumat (20/9/2024) pukul 13.30 WIB. Kala itu, tersangka tiba-tiba menghampiri korban dan merangkulnya serta mengajak korban ke rumah kosong yang berada di belakang sekolah.
"Sampai di rumah kosong korban dibungkam dan dilakukan pencabulan oleh tersangka," kata Mirza kepada wartawan, Rabu (25/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku Sempat Dimassa
Korban lalu berontak dan berlari menuju ke sekolahnya lalu menghampiri temannya. Sepulang latihan Pramuka, bocah itu melaporkan peristiwa itu ke ibunya.
"Informasi itu sampai ke warga dan warga mulai mencari keberadaan tersangka. Setelah diamankan warga, tersangka diserahkan ke polisi," ucapnya.
Dia membenarkan pelaku sempat dihajar warga yang mengamankannya. "Iya, saat diamankan warga tersangka sempat dimassa," ujar Mirza.
Polisi pun menetapkan HP menjadi tersangka pada Sabtu (21/9). Selain itu, saat ini HP telah menjalani penahanan di Polres Gunungkidul.
Atas perbuatannya, HP disangkakan Pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
"Untuk ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.
(ams/cln)












































Komentar Terbanyak
CVT Motor Itu Apa? Ini Tips Merawat, Cara Kerja, dan Fungsinya
Eks Bupati Sleman Sri Purnomo Tersangka Korupsi Hibah Pariwisata Ditahan
Kala Gubernur DIY Sultan HB X Sangsikan Aturan Baru MBG