Aksi Tipu-tipu Dukun Abal-abal Gunungkidul Berujung Bui

Aksi Tipu-tipu Dukun Abal-abal Gunungkidul Berujung Bui

Tim detikJogja - detikJogja
Jumat, 13 Sep 2024 14:50 WIB
Ilustrasi dukup perempuan
Ilustrasi aksi tipu-tipu dukun abal-abal Gunungkidul (Foto: Getty Images/iStockphoto/Oleksandr Shevchenko)
Gunungkidul -

Pria asal Semanu, Gunungkidul, berinisial B (29) diciduk polisi usai melakukan penipuan. Modusnya, B mengaku sebagai dukun pengganda uang dan menipu korbannya hingga puluhan juta rupiah.

Kasus ini berawal saat korban M (22) mengenal pelaku lewat kerabatnya pada April 2023. B yang mengaku sebagai dukun itu mengiming-imingi korban jika bisa menggandakan duit bahkan emas. M pun tergiur dan menyerahkan uang senilai Rp 45,5 juta, namun hingga Januari 2024 duit yang dijanjikan hanya pepesan kosong.

"Sudah penetapan tersangka, kemarin," kata Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Ahmad Mirza, saat dihubungi detikJogja, Kamis (12/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi menyebut dukun gadungan itu sempat diperiksa sebagai saksi pada Rabu (11/9). Pada hari yang sama polisi melakukan gelar perkara dan langsung menetapkan B sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti. Salah satunya berupa jenglot dan emas palsu yang digunakan untuk mengelabui korban.

ADVERTISEMENT

"Rekening koran korban, kotak kayu, jenglot palsu, 4 batang emas palsu dan beberapa barang lain yang digunakan," sebutnya.

Mirza menyebut, selain M ada korban lainnya berinisial I (39). I yang mengalami kerugian Rp 1,5 juta tidak melapor ke polisi namun tetap diminta menjadi saksi.

"Untuk korban ada 2, tapi yang satu kami jadikan saksi. Waktu pembuatan laporan memang tidak mau buat LP tersendiri, yang penting kesaksiannya bisa membantu," jelasnya.

Akibat perbuatannya, B dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Adapun ancaman hukumannya yakni maksimal penjara 4 tahun.




(ams/dil)

Hide Ads