Seorang pria mengaku dukun berinisial B (29) di Gunungkidul dilaporkan usai diduga menipu dua warga dengan iming-iming uang dan emas. Polisi pun menetapkan B sebagai tersangka.
"Sudah penetapan tersangka, kemarin," kata Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Ahmad Mirza, saat dihubungi detikJogja, Kamis (12/9/2024).
Mirza menerangkan, awalnya pihaknya memanggil dukun abal-abal itu sebagai saksi, pada Rabu (11/9/2024). Pada hari yang sama polisi langsung menggelar perkara tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari gelar perkara tersebut polisi menetapkan B sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.
"Iya, sebelumnya kita panggil untuk diperiksa sebagai saksi. Iya (digelar perkara)," ungkapnya.
Selain itu, Mirza menyebutkan pihaknya telah menyita beberapa barang bukti, termasuk jenglot dan emas batangan palsu.
"Rekening koran korban, kotak kayu, jenglot palsu, 4 batang emas palsu dan beberapa barang lain yang digunakan," sebutnya.
Polisi pun menjerat B dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Adapun ancaman hukumannya yakni maksimal penjara 4 tahun.
Diberitakan sebelumnya, Mirza mengatakan pihaknya menerima laporan adanya dugaan penipuan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial B asal Semanu. Adapun korban yakni perempuan berinisial M (22) dan I.
Awalnya, korban mengenal pelaku karena dikenalkan oleh salah seorang kerabat korban. "Karena terduga pelaku merupakan teman dari paman pelapor," ungkap Mirza dihubungi detikJogja, Jumat (6/9).
Dukun tersebut mengiming-imingi korban jika dia bisa menggandakan uang, bahkan emas. Korban M pun tertarik dan memberikan uang sebesar Rp 45,5 juta.
Hingga Januari 2024, Korban tidak mendapatkan apa yang dijanjikan B. Akhirnya, korban melaporkan B kepada Polres Gunungkidul. Mirza mengatakan B pun mengakui perbuatannya.
"Dari situ terduga pelaku mengaku bahwa itu hanya modus untuk menipu pelapor," terangnya.
Setelah sadar menjadi korban penipuan, M lalu mengadukan kejadian yang menimpanya itu ke polisi.
(ahr/ams)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
Cerita Warga Jogja Korban TPPO di Kamboja, Dipaksa Tipu WNI Rp 300 Juta/Bulan
Direktur Mie Gacoan Bali Ditetapkan Tersangka, Begini Penjelasan Polisi