Pegawai Akper di Taput Dibunuh Pasangan Sesama Jenis gegara Tagih Utang

Regional

Pegawai Akper di Taput Dibunuh Pasangan Sesama Jenis gegara Tagih Utang

Finta Rahyuni - detikJogja
Senin, 02 Sep 2024 18:46 WIB
Pelaku BSH saat diamankan di kantor polisi. (Dok. Porles Taput)
Foto: Pelaku BSH saat diamankan di kantor polisi. (Dok. Porles Taput)
Jogja -

Seorang pegawai Akademi Keperawatan (Akper) Tarutung, Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara yang bernama Monika Hutauruk (45) dibunuh pasangan sesama jenis berinisial BSH (38). Penyebabnya, pelaku kesal korban menagih utangnya.

Dilansir detikSumut, Kapolres Taput, AKBP Ernis Sitinjak mengungkapkan sebelum pembunuhan terjadi, korban dan pelaku berhubungan badan di asrama Akper.

"Sesaat sebelum peristiwa itu terjadi, pelaku dan korban sudah melakukan hubungan seksual sesama jenis di dalam kamar asrama tempat tinggal korban," kata Ernis saat konferensi pers, Senin (2/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah berhubungan intim, keduanya terlibat cekcok. Usut punya usut, korban menagih utang ke pelaku sebesar Rp 3 juta.

"Setelah melakukan hubungan seks sesama jenis, terjadilah pertengkaran. Pertengkaran keduanya dipicu oleh utang pelaku sebanyak Rp 3 juta yang ditagih paksa oleh korban," sebutnya.

ADVERTISEMENT

Ernis menjelaskan Monika ditemukan tewas di Asrama Akper Tarutung Jalan Kolonel Liberty Malau, Kecamatan Tarutung, Jumat (30/8) sekitar pukul 13.00 WIB. Salah seorang warga yang mengetahui penemuan jenazah korban segera melaporkannya ke polisi.

Polisi yang menerima laporan langsung turun ke lokasi dan melakukan olah TKP.

"Saat tiba di TKP, korban ditemukan dengan posisi terlentang dan mengeluarkan darah dari hidung dan mulut," ujarnya.

Ernis melanjutkan keluarga sempat menolak jenazah korban diautopsi. Awalnya mereka mengira jika korban meninggal karena sakit jantung yang diderita.

Polisi yang menyelidiki kasus tersebut akhirnya bisa mendapatkan identitas pelaku. BSH kemudian ditangkap pada Sabtu (31/8) yang kemudian diketahui pasangan sesama jenis korban.

Ernis menjelaskan bahwa korban tinggal sendiri di rumahnya. Sebab, istri korban berada di Batam dan telah pisah ranjang dengan korban.

"Setelah pelaku diperiksa, dirinya pun mengakui perbuatan itu telah membunuh korban. Menurut pelaku, hubungan asmara sesama jenis antara dirinya dengan korban sudah berlangsung lama sejak tahun 2022," sebutnya.

Leher Dijerat Kabel Setrika

Ernis menjabarkan BSH mengaku membunuh korban dengan cara menjerat lehernya memakai kabel setrika. Setelah korban tewas, pelaku melarikan diri.

"Pelaku nekat membunuh dengan mengambil kabel setrika yang ada di rumah korban dan menjerat leher korban dengan sekuat-kuatnya. Setelah korban tidak berdaya dan lemas, pelaku membiarkan korban terlentang di lantai hingga tewas. Setelah dipastikan tewas, pelaku melarikan diri dari pintu depan serta menutup pintu kembali dengan rapi," pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku ditangkap dan ditahan di Polres Taput. BSH dijerat Pasal 338 tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kasi Humas Porles Taput Aiptu Walpon Baringbing mengatakan korban merupakan pegawai di Akper Tarutung milik Pemkab Taput itu. Korban bertugas sebagai pengawas di asrama Akper tersebut.

"Dia (korban) pegawai di yayasan Akper. Jadi, dia (korban) pengawas khusus di asrama itu untuk menjaga asrama mahasiswanya. Bukan (dosen)," kata Walpon.




(apu/cln)

Hide Ads