Kepala Pusat Studi Pancasila (PSP) UGM, Agus Wahyudi, mengatakan larangan penggunaan jilbab bagi Paskibraka oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) merupakan kebijakan yang tidak perlu dan berlebihan. Agus menyebut para anggota BPIP harus belajar terus dengan lebih serius tentang Pancasila.
"Aturan pelarangan penggunaan busana bagi sebagian petugas pengibaran bendera yang dikenakan mereka karena latar belakang keyakinan atau agama adalah sesuatu yang tidak perlu, berlebihan dan cenderung menimbulkan masalah baru," kata Agus saat dihubungi wartawan, Kamis (15/8/2024).
Dia menyebut, dalam sejumlah dokumen foto upacara pengibaran bendera pada masa Soekarno, menyarankan tidak ada penyeragaman busana semacam itu. Menurutnya, poin penting diingat yakni prinsip Pancasila menghargai, dan menghormati hak setiap warga negara menganut agama dan kepercayaannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pasti dan kita yakin, Bung Karno tidak memiliki ajaran yang kaku terkait dengan preferensi busana dalam upacara bendera," ujarnya.
"Tapi ini poin penting dari Pancasila, bahwa prinsip Pancasila menghargai dan menghormati hak setiap warga negara menganut agama dan kepercayaannya. Negara memberikan perlindungan jika terjadi pelanggaran terhadap kebebasan warga negara dalam menjalankan agama dan keyakinannya. Ini berlaku untuk semua jenis keyakinan dan agama yang dianut oleh semua warga negara," imbuhnya.
Oleh karena itu, PSP UGM selalu menyarankan bahwa mengenali prinsip-prinsip yang terkandung dalam ajaran Pancasila sangat penting dilakukan. Sembari terus menyempurnakan sistem hukum dan aturan yang mengikat bersama sebagai sebuah negara bangsa.
"Hukum dan aturan, apalagi yang hanya selevel pengaturan tentang tata busana bagi para pengibar bendera pusaka merah putih, seperti yang dibuat BPIP, tidak boleh melanggar prinsip-prinsip dasar Pancasila, yang sayangnya memang harus kita pelajari terus, kita kembangkan, kita kaji," ujarnya.
Dalam peristiwa ini, dia juga menyarankan agar anggota BPIP kembali belajar mengenai Pancasila.
"Dan para anggota BPIP juga harus belajar terus dengan lebih serius tentang Pancasila," cetus dia.
Sebelumnya dilansir detikNews, Yudian selaku Kepala BPIP buka suara mengenai aturan ini setelah ramai diperbincangkan. Ia menyebutkan para Paskibraka putri itu sukarela untuk mengikuti aturan terkait pakaian.
"BPIP memahami aspirasi masyarakat, BPIP menegaskan tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab. Penampilan Paskibra putri dengan mengenakan pakaian, atribut, dan sikap tampang sebagaimana terlihat pada tugas kenegaraan, yaitu pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada," kata Yudian dalam jumpa pers di IKN Nusantara, seperti dalam siaran live CNN Indonesia TV pada Rabu (14/8).
Yudian mengatakan anggota Paskibraka putri yang melepaskan jilbab itu hanya dilakukan pada saat pengukuhan dan upacara HUT ke-79 RI di IKN. Di luar acara itu, mereka diberi kebebasan.
"Dan hanya dilakukan pada saat pengukuhan Paskibraka dan pengibaran Sang Merah Putih pada upacara kenegaraan saja. Di luar acara pengukuhan Paskibraka dan pengibaran Sang Merah Putih pada upacara kenegaraan Paskibraka Putri memiliki kebebasan penggunaan jilbab dan BPIP menghormati hak kebebasan penggunaan tersebut. BPIP senantiasa patuh dan taat pada konstitusi," katanya.
(apl/ams)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Kembali Aksi Saweran Koin Bela Hasto-Bawa ke Jakarta Saat Sidang
Ponsel Diplomat Kemlu yang Tewas Misterius Ternyata Hilang