BPIP Sebut Tak Ada Pemaksaan Paskibraka Lepas Jilbab

Nasional

BPIP Sebut Tak Ada Pemaksaan Paskibraka Lepas Jilbab

Lisye Sri Rahayu - detikJogja
Rabu, 14 Agu 2024 18:06 WIB
Kepala BPIP Yudian Wahyudi
Kepala BPIP Yudian Wahyudi. Foto: dok. BPIP
Jogja -

Anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional 2024 perempuan tidak menggunakan jilbab saat pengukuhan menjadi polemik. Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Yudian Wahyudi buka suara.

Dilansir detikNews, Yudian menyebutkan para Paskibraka putri itu sukarela untuk mengikuti aturan terkait pakaian.

"BPIP memahami aspirasi masyarakat, BPIP menegaskan tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab. Penampilan Paskibra putri dengan mengenakan pakaian, atribut dan sikap tampang sebagaimana terlihat pada tugas kenegaraan, yaitu pengukuhan Paskribaka adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada," kata Yudian dalam jumpa pers di IKN Nusantara, seperti dalam siaran live CNN Indonesia TV, Rabu (14/8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yudian mengatakan anggota Paskibraka putri yang melepaskan jilbab itu hanya dilakukan pada saat pengukuhan dan upacara HUT ke-79 RI di IKN. Di luar acara itu, mereka diberi kebebasan.

"Dan hanya dilakukan pada saat pengukuhan Paskibraka dan pengibaran Sang Merah Putih pada upacara kenegaraan saja. Di luar acara pengukuhan Paskibraka dan pengibaran Sang Merah Putih pada upacara kenegaraan Paskibraka Putri memiliki kebebasan penggunaan jilbab dan BPIP menghormati hak kebebasan penggunaan tersebut. BPIP senantiasa patuh dan taat pada konstitusi," katanya.

ADVERTISEMENT

Sebut Calon Paskibraka Teken Surat Pernyataan

Selain itu, dikutip dari detikNews, Yudian mengatakan calon Paskibraka yang mengikuti seleksi menandatangani surat pernyataan di atas meterai Rp 10 ribu, salah satunya tentang aturan tata pakaian.

Yudian mengatakan aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang standar pakaian, atribut, dan sikap, tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.

"Pada saat pendaftaran, setiap calon Paskibraka tahun 2024 mendaftar secara sukarela untuk mengikuti seleksi administrasi dengan menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai Rp 10 ribu," ujar Yudian di Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, seperti dilansir Antara, Rabu (14/8).

Surat pernyataan itu, kata dia, mengenai kesediaan mematuhi peraturan pengukuhan Paskibraka dan Pelaksanaan Tugas Paskibraka Tahun 2024. Dalam aturan itu dilampirkan tata pakaian hingga tampang Paskibraka.

"Dengan lampiran persyaratan calon Paskibraka yang mencantumkan tata pakaian dan sikap, tampang Paskibraka. Sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 Tahun 2024," jelas dia.

Yudian belum menjawab saat ditegaskan apakah Paskibraka akan mendapatkan sanksi jika tidak mengikuti peraturan yang ada, termasuk soal keseragaman.

"Nanti kami anunya, untuk sementara kami sampaikan dulu informasi ini, nanti baru kami anukan lagi," jelasnya.




(rih/ams)

Hide Ads