Pasangan bapak dan anak berinisial SRY (41) dan MWP (24) diciduk polisi karena mengonsumsi pil sapi atau trihexyphenidyl. Keduanya bahkan nekat mengemudikan jip wisata dalam pengaruh pil sapi alias nge-fly.
Kedua warga Girikerto, Turi, Sleman, itu memang berprofesi sebagai driver jip wisata. Selain bapak dan anak itu, polisi juga menangkap teman mereka berinisial KAN (22).
Ketiga tersangka dipastikan sebagai pemakai pil sapi itu. Ironisnya, saat sedang bekerja mengendarai jip wisata mereka terpengaruh obat-obatan haram itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya (menyetir) dalam keadaan pengaruh pil sapi," ujar Kasat Resnarkoba Polresta Sleman AKP Alfredo Hidayat saat rilis kasus di Mapolresta Sleman, Senin (12/8/2024).
Kasus ini terungkap dari adanya laporan penyalahgunaan obat-obatan. Polisi lalu mengusut dan menangkap KAN di kawasan Pakem pada Rabu, 7 Agustus 2024 lalu.
Setelahnya, polisi menangkap MWP dan SRY di Turi. Dari hasil pengembangan, ketiganya ternyata juga teman kerja.
"Keterangan dari tersangka, mereka ini sebagai fotografer untuk tersangka KAN, dan untuk MWP penyedia jasa driver jip, SRY juga salah satu penyedia jasa driver jip," ungkapnya.
Tersangka MWP mengaku kompak dengan ayahnya menenggak pil sapi. Dia mengklaim pil sapi meningkatkan staminanya.
"Iya untuk stamina. Badan pegal-pegal itu jadi berkurang," ujar MWP.
Selama ini dirinya mengonsumsi pil sapi bersama ayahnya. Tercatat sudah lima bulan terakhir keduanya kompak menjadi pemakai pil sapi.
"Sekitar lima bulan ini. Sama-sama mengajak (untuk mengonsumsi)," ujarnya.
Ketiga tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Ketiganya pun dijerat dengan Pasal 435 dan atau Pasal 436 (2) UU RI No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
(aku/apl)
Komentar Terbanyak
Kanal YouTube Masjid Jogokariyan Diblokir Usai Bahas Konflik Palestina
Israel Ternyata Luncurkan Serangan dari Dalam Wilayah Iran
BPN soal Kemungkinan Tanah Mbah Tupon Kembali: Tunggu Putusan Pengadilan