Ironi Bapak-Anak Driver Jip Wisata Sleman Kompak Ngepil Sapi

Round-Up

Ironi Bapak-Anak Driver Jip Wisata Sleman Kompak Ngepil Sapi

Tim detikJogja - detikJogja
Selasa, 13 Agu 2024 07:00 WIB
Polisi tangkap bapak-anak yang ngoplo bareng.
Polisi tangkap bapak-anak yang ngoplo bareng. (Foto: dok.detikJogja)
Jogja -

Pasangan bapak dan anak berinisial SRY (41) dan MWP (24) diciduk polisi karena mengonsumsi pil sapi atau trihexyphenidyl. Keduanya bahkan nekat menggunakan pil sapi saat bekerja dengan dalih stamina.

Bapak dan anak itu diketahui warga Girikerto, Turi, Sleman, yang berprofesi sebagai driver jip wisata. Tak hanya bapak dan anak, polisi juga menangkap teman mereka berinisial KAN (22).

"Satu keluarga, bapak anak, inisial MWP dan SRY. (Tersangka KAN) teman," kata Kasat Resnarkoba Polresta Sleman AKP Alfredo Hidayat saat rilis kasus di Mapolresta Sleman, Senin (12/8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus ini terungkap dari adanya laporan penyalahgunaan obat-obatan. Polisi lalu mengusut dan menangkap KAN di kawasan Pakem pada Rabu, 7 Agustus 2024 lalu.

Setelahnya, polisi menangkap MWP dan SRY di Turi. Dari hasil pengembangan, ketiganya ternyata juga teman kerja.

ADVERTISEMENT

"Keterangan dari tersangka, mereka ini sebagai fotografer untuk tersangka KAN, dan untuk MWP penyedia jasa driver jip, SRY juga salah satu penyedia jasa driver jip," ungkapnya.

Ketiga tersangka dipastikan sebagai pemakai pil sapi itu. Ironisnya, saat sedang bekerja mengendarai jip wisata mereka terpengaruh obat-obatan haram itu.

"Iya (menyetir) dalam keadaan pengaruh pil sapi," ujarnya.

Polisi pun mengimbau penyedia jasa jip wisata untuk selektif dalam mencari sopir. Hal ini demi keselamatan penumpang.

"Kami mengimbau untuk penyedia jasa untuk menyeleksi orang dalam menyediakan jasa tersebut. Apabila saat melaksanakan wisata dalam posisi normal," ujarnya.

Dalih Tersangka Pakai Pil Sapi

Di sisi lain, tersangka MWP mengaku kompak dengan ayahnya menenggak pil sapi. Dia mengklaim pil sapi meningkatkan staminanya.

"Iya untuk stamina. Badan pegal-pegal itu jadi berkurang," ujar MWP.

Selama ini dirinya mengonsumsi pil sapi bersama ayahnya. Tercatat sudah lima bulan terakhir keduanya kompak menjadi pemakai pil sapi.

"Sekitar lima bulan ini. Sama-sama mengajak (untuk mengonsumsi)," ujarnya.

Dalam kasus ini, ada 84,5 butir pil sapi yang disita. Ketiga tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Ketiganya pun dijerat dengan Pasal 435 dan atau Pasal 436 (2) UU RI No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.




(ams/apu)

Hide Ads