Polisi Limpahkan Berkas Kasus Daycare Little Aresha ke Kejaksaan

Polisi Limpahkan Berkas Kasus Daycare Little Aresha ke Kejaksaan

Tim detikJogja - detikJogja
Rabu, 03 Jun 2026 20:39 WIB
Coretan memenuhi bangunan penitipan anak (daycare) Little Aresha Jogja, Selasa (28/4) pagi.
Coretan memenuhi bangunan penitipan anak (daycare) Little Aresha Jogja, Selasa (28/4) pagi. Foto: Adji G Rinepta/detikJogja
Jogja -

Polisi telah melimpahkan berkas kasus penganiayaan anak di Daycare Little Aresha Jogja ke kejaksaan. Saat polisi masih memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi berkas sesuai petunjuk kejaksaan.

Kasat Reskrim Polresta Jogja, Kompol Riski Adrian, menyebut pelimpahan berkas 13 tersangka dilakukan pada Selasa (2/6) kemarin.

"Selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk tahapan berikutnya," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (3/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi juga masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Termasuk terkait adanya pelanggaran pidana korporasi yang melibatkan pengelolaan lembaga pendidikan tersebut.

Selain itu, aliran dana pengelolaan daycare juga masih didalami terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain yang memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraan lembaga tersebut.

"Kami berkomitmen mengawal proses penyidikan secara maksimal agar seluruh fakta hukum dapat terungkap secara terang dan memberikan rasa keadilan bagi para korban maupun keluarga korban," tegas Kompol Riski Adrian.

Sementara itu, Kanit PPA Polresta Yogyakarta, Iptu Apri Sawitri, menjelaskan bahwa hingga saat ini penyidik telah memeriksa sebanyak 152 saksi. Sejumlah saksi masih terus diperiksa untuk melengkapi keterangan tambahan yang diminta jaksa.

"Saat ini proses penyidikan terus berjalan. Kami masih melengkapi beberapa keterangan tambahan yang diminta oleh JPU serta menunggu hasil asesmen psikologis dan visum yang akan menjadi bagian dari alat bukti dalam perkara ini," jelas Iptu Apri.

Sebelumnya, 13 orang telah ditetapkan menjadi tersangka dan telah ditahan terkait kasus dugaan penganiayaan anak di Daycare Little Aresha.

Kapolresta Jogja, Kombes Eva Guna Pandia mengungkapkan 13 orang telah ditetapkan menjadi tersangka seluruhnya perempuan. Mereka yakni DK (51), AP (42), FN (30), NF (26), Lis (34), EN (26), SRm (54), DR (32), HP (47), ZA (30), SRj (50), DO (31), dan DM (28).

"Yang pertama itu inisial DK, Ketua Yayasan. Yang kedua inisial AP, kepala sekolah. Sebelas orang lainnya berperan sebagai pengasuh," jelas Pandia dalam jumpa pers di Mapolresta Jogja, Senin (27/4) sore.




(afn/apu)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads