Akhir Pelarian Vinny 3 Tahun Buron Kasus Penipuan Berkedok Tawaran Haji Plus

Terpopuler Sepekan

Akhir Pelarian Vinny 3 Tahun Buron Kasus Penipuan Berkedok Tawaran Haji Plus

Tim detikJogja - detikJogja
Minggu, 11 Agu 2024 08:57 WIB
Tim Kejati DIY tangkap Vinny (berkacamata), terpidana kasus tipu-tipu haji di Sleman yang buron sejak 2021, Rabu (7/8/2024).
Tim Kejati DIY tangkap Vinny (berkacamata), terpidana kasus tipu-tipu haji di Sleman yang buron sejak 2021, Rabu (7/8/2024). Foto: dok. Kejati DIY
Jogja -

Vinny Shintia Dewi (44) seharusnya mendekam di penjara sejak 2021, saat kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung. Namun, wanita terpidana kasus penipuan itu memilih kabur. Setelah buron selama 3 tahun, Vinny akhirnya berhasil ditangkap.

Dia justru ditemukan oleh petugas dari kejaksaan saat tengah berada di rumahnya. Dia akhirnya diringkus saat tengah duduk santai di rumah.

Penangkapan buron kasus penipuan berkedok tawaran haji plus itu menjadi salah satu berita yang banyak diakses oleh pembaca detikJogja selama sepekan terakhir ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Vinny Shintia Dewi menjadi DPO Kejari Sleman sejak tahun 2021 dalam perkara Tindak Pidana Umum Penipuan Pemberangkatan Calon Haji Khusus/Plus," jelas Kasi Penkum Kejati DIY, Herwatan saat dihubungi, Kamis (8/8/2024).

Herwatan menjelaskan kasus yang menjerat Vinny terjadi pada 2018 silam. Ia saat itu diketahui sebagai pemilik PT Berkat Limpah Bersama yang bergerak di bidang antara lain Penyelenggara Haji dan Umroh, yang berkantor di Sleman dan Solo, Jawa Tengah.

ADVERTISEMENT

Meski usahanya bergerak di bidang pelayanan jasa ibadah, namun rupanya Vinny tega menipu salah satu konsumennya hingga menderita kerugian mencapai Rp 377 juta.

Pada saat itu, Vinny menawarkan jasa pemberangkatan haji plus kepada korbannya yang berinisial Y. Dia menjanjikan bisa memberangkatkan haji plus dengan biaya Rp 138 juta per orang.

Korban kemudian melakukan pembayaran dengan skema cicilan hingga 18 April 2018 berjumlah Rp 276 juta untuk dua orang. Namun pada 12 Agustus 2018, korban ditelepon oleh Haris, suami Vinny yang meminta tambahan uang Rp 101.530.000, bila korban ingin berangkat langsung di tahun itu.

Korban menyanggupi permintaan tersebut. Pada 14 Agustus 2018 korban mentransfernya, sehingga total uang yang dikeluarkan mencapai Rp 377.530.000. Saat itu, korban dijanjikan bakal berangkat haji plus 16 Agustus 2018.

"Pada tanggal 16 Agustus 2018 korban menerima telepon dari Haris suami terdakwa yang mengatakan ada pembatalan keberangkatan haji khusus karena visa tidak disetujui oleh Negara Arab Saudi," jelas Herwatan.

"Kemudian terdakwa mendatangi rumah korban dan mengatakan akan mengembalikan seluruh uang korban tanpa ada potongan dalam waktu 14 hari, namun sampai sekarang uang tersebut tidak pernah dikembalikan," lanjutnya.

Herwatan melanjutkan kemudian ditemukan fakta, PT Berkat Limpah Bersama tak mengantongi izin dari Kementerian Agama selaku penyelenggara ibadah haji maupun umrah. Terungkap juga Vinny tak pernah mengurus keberangkatan haji Y dan suaminya.

Korban kemudian melapor ke polisi sehingga kasus tersebut diselesaikan di jalur pidana. Alhasil, Vinny dinyatakan bersalah, baik di tinggal peradilan pertama hingga banding. Pengadilan Tinggi DIY mengganjarnya hukuman 2 tahun penjara.

"Atas putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta Vinny menyatakan Kasasi. Selanjutnya Mahkamah Agung dengan putusannya nomor : 424.K/Pid/2021 tanggal 7 April 2021 menyatakan menolak permohonan kasasi," ujar Herwatan.

Saat kejaksaan hendak melakukan eksekusi usai putusan kasasi, Vinny ternyata kabur. Setelah menjadi buron selama 3 tahun baruan wanita itu berhasil ditangkap di rumahnya sendiri.

"Saat diamankan terpidana sedang duduk santai di rumahnya, tidak ada perlawanan dari terpidana," ujarnya.




(ahr/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads