Buron kasus penipuan calon haji, Vinny Shintia Dewi (44), tak berkutik saat diciduk tim Kejati DIY. Tiga tahun diburu, jejak Vinny terlacak di rumahnya di kawasan Ngaglik, Sleman.
Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati DIY menangkap Vinny pada Rabu, 7 Agustus 2024 lalu. Dia ditangkap saat sedang bersantai di rumahnya.
"Saat diamankan terpidana sedang duduk santai di rumahnya, tidak ada perlawanan dari terpidana," ujar Kasi Penkum Kejati DIY Herwatan saat dihubungi, Kamis (8/8/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dihimpun detikJogja berikut kronologi kasus Vinny:
18 April 2018
Vinny tercatat sebagai pemilik PT Berkat Limpah Bersama, yang salah satunya bergerak di bidang penyelenggara haji dan umrah. Perusahaan ini berkantor di Sleman dan Solo, Jawa Tengah.
Kala itu, Vinny menawarkan kepada korban berinisial Y untuk berangkat haji khusus atau plus dengan biaya Rp 138 juta per orang. Saat itu, Y tertarik mengambil 2 program haji plus ini dan membayar cicilan Rp 276 juta.
12 Agustus 2018
Korban Y mendapat telepon dari suami Vinny bernama Haris. Kala itu, korban dimintai tambahan biaya Rp 101.530.000 jika ingin berangkat tahun itu.
14 Agustus 2018
Korban mentransfer uang yang diminta. Total uang yang telah ditransfer ke Vinny dan suaminya senilai Rp 377.530.000.
16 Agustus 2018
Korban dijanjikan berangkat haji plus. Namun, Haris kembali menelepon korban dan mengabarkan ada pembatalan.
"Pada tanggal 16 Agustus 2018 korban menerima telepon dari Haris suami terdakwa yang mengatakan ada pembatalan keberangkatan haji khusus karena visa tidak disetujui oleh Negara Arab Saudi," jelas Herwatan.
"Kemudian terdakwa mendatangi rumah korban dan mengatakan akan mengembalikan seluruh uang korban tanpa ada potongan dalam waktu 14 hari, namun sampai sekarang uang tersebut tidak pernah dikembalikan," lanjutnya.
Belakangan diketahui jika PT Berkat Limpah Bersama tak mengantongi izin dari Kementerian Agama untuk menyelenggarakan ibadah haji maupun umrah. Vinny ternyata tak pernah mengurus keberangkatan haji atas nama Y dan suaminya.
9 November 2020
Proses hukum bergulir hingga akhirnya Pengadilan Negeri Sleman menetapkan Vinny bersalah melanggar Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP. Vinny pun divonis hukuman 1 tahun 8 bulan bui. Atas putusan ini, Vinny menyatakan banding.
7 Januari 2021
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta menolak banding Vinny. Hukuman Vinny justru bertambah menjadi 2 tahun penjara selaras dengan tuntutan JPU. Vinny pun mengajukan upaya kasasi.
7 April 2021
Putusan Mahkamah Agung menyatakan menolak permohonan kasasi Vinny. Putusan ini tertuang dalam nomor 424.K/Pid/2021.
7 Agustus 2024
Tiga tahun buron, Vinny akhirnya diciduk di rumahnya di kawasan Ngaglik, Sleman. Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, Vinny pun ditahan.
"Terpidana Vinny Shintia Dewi dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman," pungkasnya.
(ams/rih)
Komentar Terbanyak
Kebijakan Blokir Rekening Nganggur Ramai Dikritik, Begini Penjelasan PPATK
Akhir Nasib Mobil Vitara Parkir 2,5 Tahun di Jalan Tunjung Baru Jogja
Megawati Resmi Dikukuhkan Jadi Ketum PDIP 2025-2030