PKB Kulon Progo Polisikan Lukman Edy soal Pencemaran Nama Baik

PKB Kulon Progo Polisikan Lukman Edy soal Pencemaran Nama Baik

Jalu Rahman Dewantara - detikJogja
Rabu, 07 Agu 2024 17:12 WIB
Pengurus DPC PKB Kulon Progo saat membuat laporan ke Polres Kulon Progo, Rabu (7/8/2024).
Pengurus DPC PKB Kulon Progo saat membuat laporan ke Polres Kulon Progo, Rabu (7/8/2024). (Foto: Jalu Rahman Dewantara/detikJogja)
Kulon Progo -

Gelombang protes dari kalangan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) terhadap Lukman Edy terus bermunculan. PKB Kulon Progo ikut ambil bagian dengan melaporkan eks Sekjen PKB tersebut ke Polres Kulon Progo, sore ini.

"Ini kami melaporkan Saudara Bapak Lukman Edy, yang menyampaikan keterangan menurut kami DPC PKB Kulon Progo, setelah mencermati hasil yang ada di media itu merugikan PKB. Maka kami melaporkan beliau ke Polres Kulon Progo," ucap Ketua DPC PKB Kulon Progo, Sihabudin saat ditemui wartawan di Mapolres Kulon Progo, Rabu (7/8/2024). Laporan tersebut diterima oleh polisi seperti tertuang dalam surat aduan bernomor Reg/117/VIII/2024/SPKT.

Sihabudin mengatakan, laporan ini merupakan respons atas statement Lukman Edy terkait kondisi PKB. Menurutnya apa yang disampaikan Lukman Edy tidak benar sehingga masuk dalam kategori pencemaran nama baik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Beliau menyampaikan bahwa PKB pada waktu Munas Muktamar di Bali, di situ mengurangi kewenangan Dewan Syuro, sehingga mengakibatkan kepemimpinan PKB hari ini kurang baik. Terus di situ juga Mas Lukman menyampaikan kondisi keuangan tidak transparan, terus ya dari beberapa keterangan itu hari ini menimbulkan keresahan di jajaran pengurus juga konstituen kami," ujarnya.

Sihabudin mengatakan statement tersebut berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap PKB. Terlebih PKB, khususnya di Kulon Progo kini sedang bersiap menghadapi Pilkada.

ADVERTISEMENT

"Pastinya nanti akan berakibat terhadap kepercayaan warga masyarakat terhadap PKB. Kami baru membangun kepercayaan karena menjelang Pilkada," ucapnya.

Sihabudin pun memastikan kondisi PKB tidak seperti yang disampaikan Lukman Edy. Konstituen PKB lanjutnya tidak pernah mempermasalahkan kepemimpinan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

"Padahal kondisinya tidak seperti itu, kita baik-baik saja, kita tetap melaporkan keuangan kita, secara rutin dan kepengurusan berjalan baik, semuanya dari tingkat DPC, DPW, sampai DPP semuanya tidak ada masalah dengan kepemimpinan Cak Imin," jelasnya.

Sebelumnya, dilansir detikNews, mantan Sekjen PKB, Lukman Edy, mengungkapkan peran Dewan Syuro PKB dikurangi berdasarkan hasil Muktamar PKB di Bali. Lukman mengatakan berkurangnya peran Dewan Syuro berdampak pada dinamika di internal PKB dan relasinya dengan PBNU.

Hal itu diungkapkan Lukman Edy di kantor PBNU, Jl Kramat Raya, Jakarta Pusat, pada Rabu (31/7) lalu, usai memenuhi panggilan dari Tim Lima PBNU.

"Semenjak Muktamar di Bali itu sebagian besar kewenangan Dewan Syuro itu dihapus di dalam AD/ART, sehingga kita tidak melihat lagi peran Dewan Syuro itu, dan itu di semua tingkatan bukan saja di tingkat DPP, tapi juga tingkat DPW dan DPC," kata Lukman.

"Kalau dulu bahkan itu Dewan Syuro ikut menandatangani surat-surat keputusan, kalau sekarang itu tidak ada lagi, Dewan Syuro tidak lagi menandatangani surat keputusan, tidak lagi keputusan terhadap hal-hal strategis di partai," jelasnya.

Statement tersebut direspon oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB dengan melaporkan Muhammad Lukman Edy ke polisi karena dugaan pencemaran nama baik.

Ketua DPP PKB Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan laporan yang diajukan telah diterima pihak Bareskrim Polri dengan nomor STTL/262/VIII/2024/BARESKRIM.

Langkah DPP PKB ini pun diikuti oleh pengurus di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Di antaranya Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Makassar, Batam, Purworejo, dan NTB.




(aku/rih)

Hide Ads