Eks Kepala Pengamanan Lapas Cebongan Jadi Tersangka, Ini Kata Kemenkumham DIY

Eks Kepala Pengamanan Lapas Cebongan Jadi Tersangka, Ini Kata Kemenkumham DIY

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Senin, 22 Jul 2024 11:00 WIB
Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Aribawa (tengah) saat memeberikan keterangan terkait dugaan pungli di Lapas Cebongan, Sleman, Selasa (21/5/2024).
Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Aribawa (tengah) saat memeberikan keterangan terkait dugaan pungli di Lapas Cebongan, Sleman, Selasa (21/5/2024). Foto: dok.detikJogja
Sleman -

Polisi menetapkan pria inisial MRP sebagai tersangka kasus dugaan pungli di Lapas Kelas II B Sleman atau Lapas Cebongan. Kanwil Kemenkumham DIY angkat bicara soal eks Kepala Satuan Pengamanan Lapas (KPLP) Cebongan Sleman itu jadi tersangka.

Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Aribawa mengaku belum mendapat informasi secara detail dari pihak kepolisian terkait penetapan tersangka tersebut.

"Saya belum mendapatkan informasi secara detail dari teman-teman Polresta Sleman," kata Agung saat dihubungi wartawan, Senin (22/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski demikian, dia menyatakan MRP merupakan eks Kepala Satuan Pengamanan Lapas (KPLP) Sleman.

"Benar, yang bersangkutan dulu Ka. KPLP Lapas Sleman," kata Agung.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Agung menghargai proses hukum yang berjalan. Apalagi di samping pidana, MRP juga masih menjalani proses sidang etik yang hingga saat ini belum memunculkan satu keputusan.

"Kami mengikuti semua proses hukum yang berjalan," katanya.

Sebelumnya, Polresta Sleman menetapkan satu tersangka di kasus pungli Lapas Cebongan. Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian mengatakan penetapan tersangka usai dilakukan gelar perkara pada Kamis (18/7) pekan lalu.

"Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 telah dilakukan gelar perkara penetapan tersangka terkait kasus tersebut," kata Adrian saat dihubungi wartawan, Senin (22/7).

Adrian menyebut dari hasil gelar perkara itu kemudian ditetapkan satu orang tersangka.

"Adapun hasil dari gelar perkara menetapkan MRP sebagai tersangka. Jabatan tersangka di situ sangat penting. Ya kalau dilihat posisinya punya peranan dalam kegiatan pengawasan, kayak pelatihan di situ," imbuhnya




(ams/rih)

Hide Ads