Polisi Tetapkan 1 Tersangka Pungli Lapas Cebongan Sleman

Polisi Tetapkan 1 Tersangka Pungli Lapas Cebongan Sleman

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Senin, 22 Jul 2024 09:56 WIB
Poster
Ilustrasi kasus pungli. Foto: Edi Wahyono
Sleman -

Kasus dugaan pungli di Lapas Kelas II B Sleman atau Lapas Cebongan memasuki babak baru. Kini polisi telah menetapkan satu orang tersangka.

Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian mengatakan penetapan tersangka usai dilakukan gelar perkara pada Kamis (18/7) pekan lalu.

"Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 telah dilakukan gelar perkara penetapan tersangka terkait kasus tersebut," kata Adrian saat dihubungi wartawan, Senin (22/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adrian bilang, hasil gelar perkara itu kemudian ditetapkan satu orang tersangka.

"Adapun hasil dari gelar perkara menetapkan MRP sebagai tersangka," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Untuk saat ini, polisi masih belum melakukan penahanan terhadap tersangka.

"Belum ditahan. Kita lakukan dulu pemanggilan terhadap tersangka baru setelah itu diperiksa sebagai tersangka dan ditentukan ditahan atau tidak," pungkasnya.

Sebelumnya, kasus dugaan pungutan liar (pungli) jual beli kamar tahanan menyeruak di Lapas Kelas II B Sleman atau Lapas Cebongan. Dalam kasus ini, pungli diduga dilakukan oleh salah satu petugas lapas.

Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Aribawa saat dimintai konfirmasi membenarkan hal tersebut. Dia bilang dugaan pungli itu diketahui pada November 2023 lalu.

"Di tahun 2023 kemarin di bulan November yang lalu memang betul ada oknum dari salah satu pegawai kita melakukan pelanggaran kedisiplinan kaitannya pelanggaran terhadap pelayanan kepada warga binaan pemasyarakatan kita," kata Agung saat ditemui wartawan, Selasa (21/5).

Oknum pegawai tersebut menurut Agung merupakan salah satu pejabat struktural di Lapas Cebongan.

"Ya pastinya untuk jabatan ini adalah pejabat struktural di sini ya," katanya.

"Oknum inisial M. Kemudian yang bersangkutan memang melakukan pelanggaran kedisiplinan dalam bentuk pungutan liar," imbuhnya.




(rih/rih)

Hide Ads