MRP Tersangka Pungli Lapas Cebongan Tak Ditahan, Ini Alasannya

MRP Tersangka Pungli Lapas Cebongan Tak Ditahan, Ini Alasannya

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Senin, 22 Jul 2024 10:49 WIB
ilustrasi
Ilustrasi kasus dugaan pungli di Lapas Cebongan Sleman. Foto: dok. detikcom
Sleman -

MRP ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pungli Lapas Kelas II B Sleman atau Lapas Cebongan. Kendati demikian, polisi masih belum menahan tersangka.

"Belum (ditahan)," kata Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian saat dihubungi wartawan, Senin (22/7/2024).

Adrian mengatakan alasan tersangka tak ditahan adalah masih belum dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Belum kita panggil. Prosesnya penetapan tersangka secara administrasi, habis itu kita panggil, dia datang baru kita periksa sebagai tersangka. Baru kita gelarkan apakah kita tahan atau nggak," ujarnya.

Lebih lanjut, Adrian menyebut dari hasil gelar perkara penetapan tersangka pada pekan lalu diketahui bahwa MRP sudah melakukan pungli selama satu tahun. Tersangka juga diketahui merupakan ASN.

ADVERTISEMENT

"Satu tahun dari 2022. Iya ASN," ujarnya.

Selain itu, petugas masih membuka peluang untuk mengusut adanya pelaku lain dalam kasus ini.

"Itu sudah pasti, itu sudah pasti (menyelidiki untuk mencari tersangka lain. Karena memang dari kemarin kita sudah melakukan pemeriksaan sekitar 25 orang itu menuju ke si M ini," ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, hingga saat ini tersangka masih bungkam. MRP juga disebut tidak mengakui perbuatannya.

"Ya mudah-mudahan setelah dilakukan pemeriksaan mengakui. Siapa-siapa pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini," pungkasnya.

Adapun kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Lapas Kelas II B Sleman atau Lapas Cebongan mulai diusut awal 2024 ini.

Terpisah, Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Aribawa saat dimintai konfirmasi membenarkan hal tersebut. Dia bilang dugaan pungli itu diketahui terjadi pada November 2023.

"Di tahun 2023 kemarin di bulan November yang lalu memang betul ada oknum dari salah satu pegawai kita melakukan pelanggaran kedisiplinan kaitannya pelanggaran terhadap pelayanan kepada warga binaan pemasyarakatan kita," kata Agung saat ditemui wartawan, Selasa (21/5).

Oknum pegawai tersebut menurut Agung merupakan salah satu pejabat struktural di Lapas Cebongan.

"Ya pastinya untuk jabatan ini adalah pejabat struktural di sini ya," katanya.

"Oknum inisial M. Kemudian yang bersangkutan memang melakukan pelanggaran kedisiplinan dalam bentuk pungutan liar," imbuhnya.




(apu/rih)

Hide Ads