Kasus Dugaan Pungli Lapas Cebongan Naik Status ke Tahap Penyidikan

Kasus Dugaan Pungli Lapas Cebongan Naik Status ke Tahap Penyidikan

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Rabu, 29 Mei 2024 15:43 WIB
Lapas Cebongan Sleman
Lapas Cebongan Sleman (Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja)
Sleman -

Pengusutan kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Lapas Cebongan, Sleman, terus dilakukan. Terbaru, Polresta Sleman menaikkan status kasus ini menjadi penyidikan.

"Alhamdulillah pada hari kemarin 28 Mei kasus dugaan tindak korupsi di Lapas Cebongan telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Kapolresta Sleman Kombes Yuswanto Ardi kepada wartawan, Rabu (29/5/2024).

Ardi bilang, penanganan kasus ini memerlukan proses panjang hingga akhirnya naik menjadi penyidikan. Menurutnya, dalam pengusutan kasus dugaan korupsi harus dilakukan secara hati-hati.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi yang mana kemungkinan pihak-pihak yang terlibat memiliki kekuasaan atau kewenangan sehingga kita wajib untuk berhati-hati, mengumpulkan alat bukti. Sehingga kita pastikan dapat dilakukan penegakan hukum melalui proses penyidikan," jelasnya.

Sejauh ini, polisi telah memeriksa belasan orang. Baik itu petugas lapas, narapidana, dan dokter lapas.

ADVERTISEMENT

"Hingga saat ini kami telah memeriksa 18 orang saksi yang terdiri dari warga binaan, termasuk juga dokter, dan juga beberapa penjaga lapas," ujarnya.

Belum Ada Tersangka

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian menambahkan meski sudah naik menjadi penyidikan, pihaknya belum menetapkan tersangka. Dalam waktu dekat, polisi akan memanggil kembali pihak yang diduga terlibat untuk digali lagi keterangannya.

"Belum, kemarin itu kita hanya interogasi. Jadi orang yang bersaksi dalam proses penyidikan akan kita dalami keterangannya," ujar Adrian.

Sebelumnya, kasus dugaan pungutan liar (pungli) jual beli kamar tahanan menyeruak di Lapas Kelas II B Sleman atau Lapas Cebongan. Dalam kasus ini, pungli diduga dilakukan oleh salah satu petugas lapas.

Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Aribawa saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Dia bilang dugaan pungli itu diketahui pada November 2023.

"Di tahun 2023 kemarin di bulan November yang lalu memang betul ada oknum dari salah satu pegawai kita melakukan pelanggaran kedisiplinan kaitannya pelanggaran terhadap pelayanan kepada warga binaan pemasyarakatan kita," kata Agung saat ditemui wartawan, Selasa (21/5).

Oknum pegawai tersebut menurut Agung merupakan salah satu pejabat struktural di Lapas Cebongan. "Ya pastinya untuk jabatan ini adalah pejabat struktural di sini ya," katanya.

"Oknum inisial M. Kemudian yang bersangkutan memang melakukan pelanggaran kedisiplinan dalam bentuk pungutan liar," imbuhnya.

Agung bilang, modus pungli itu dilakukan dengan meminta sejumlah uang kepada warga binaan agar mendapatkan kamar di lapas. Meski begitu, pihak Kanwil Kemenkumham belum bisa menyampaikan secara detail.




(aku/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads