Pelaku pembunuhan istri di Kalurahan Dadapayu, Kapenewon Semanu, Gunungkidul, Riyadi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Wonosari pada hari ini. Sidang perdana agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Gunungkidul, Nuraisya Rachmaratri mengungkapkan Riyadi menjalani sidang dakwaan di PN Wonosari di ruang sidang Garuda pada Kamis (18/7/2024) siang.
Nuraisya mengungkapkan Riyadi didakwa melanggar Pasal 44 ayat 3 UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau Pasal 338 KUHP. Adapun ancaman hukumnya maksimal 15 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dakwaannya alternatif, kesatu UU KDRT (Pasal) 44 ayat 3 atau kedua (Pasal) 338 KUHPidana," ucap Nuraisya kepada detikJogja saat ditemui di kantor Kejari Gunungkidul di Wonosari, Kamis (18/7).
Dalam sidang itu, Riyadi maupun pengacaranya tidak mengajukan eksepsi. Maka dari itu agenda sidang selanjutnya yakni pemanggilan saksi.
"Tidak ada eksepsi dari penasihat hukum terdakwa," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Riyadi menganiaya istrinya, Sukiyem, di rumahnya Kalurahan Dadapayu, Kapanewon Semanu, Gunungkidul, Jumat (5/1) pagi. Polisi yang mendapat laporan segera ke lokasi kejadian dan mengamankan Riyadi. Nahas, saat ditemukan korban sudah meninggal dunia.
Adapun Riyadi usai membunuh istrinya sempat berupaya bunuh diri. Beruntung aksi nekatnya bisa dicegah. Meski begitu, dia menderita luka serius sehingga harus menjalani operasi di rumah sakit.
(ahr/rih)
Komentar Terbanyak
Komcad SPPI Itu Apa? Ini Penjelasan Tugas, Pangkat, dan Gajinya
Ternyata Ini Sumber Suara Tak Senonoh yang Viral Keluar dari Speaker di GBK
Catut Nama Bupati Gunungkidul untuk Tipu-tipu, Intel Gadungan Jadi Tersangka