Pihak keluarga Diplomat Kemlu RI, Arya Daru Pangayunan, masih belum terima atas penghentian penyelidikan kasus kematian Arya Daru. Berikut sederet pernyataannya.
Diketahui Arya Daru Pangayunan ditemukan meninggal dunia di kosannya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (8/7/2025) pukul 08.30 WIB. Korban pertama kali ditemukan oleh penjaga kos dengan kondisi wajah terbungkus plastik dan dililit lakban kuning.
Kasus ini diselidiki oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Namun, beberapa waktu lalu terungkap jika penyelidikan kasus ini disetop dengan alasan tak ditemukan unsur pidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Minta Unsur Pidana Dicari
Penasihat hukum keluarga Arya Daru Pangayunan, Nicholay Aprilindo, mengaku baru diberi surat informasi penghentian penyelidikan pada tanggal 6 Januari.
"Jadi berdasarkan surat SP2 Lidik (Surat Perintah Penghentian Penyelidikan), kami terima surat itu bertanggal 12 Desember (2025) tapi baru diberikan pada pihak keluarga istrinya dengan surat tanggal 6 Januari (2026)," katanya saat dihubungi wartawan, Jumat (9/1/2026).
Nicholay menyebut dalam surat yang diterimanya tertulis alasan penghentian penyelidikan karena belum ditemukan adanya peristiwa pidana. Dia mengaku heran mengapa penyelidikan dihentikan ketika unsur pidana belum ditemukan.
"Ingat, ada kata-kata 'belum ditemukan adanya peristiwa pidana'. Kalau belum ditemukan adanya peristiwa pidana, berarti peristiwa ini masih tetap dalam penyelidikan karena belum ditemukan, berarti masih harus dicari kan unsur yang memenuhi peristiwa pidana itu," ujarnya.
Pengacara keluarga diplomat Arya Daru, Nicholay Aprilindo, memberi penjelasan dalam konferensi pers di Kotagede, Jogja, Sabtu (27/9/2025). Foto: Pradito Rida Pertana/detikJogja |
"Nah, pertanyaan kami, kalau dikatakan 'belum' kenapa dihentikan?" ucapnya.
Ungkit Komitmen Polda Metro Jaya
Dia juga mengungkit audiensi dengan Polda Metro Jaya yang kala itu dihadiri oleh Wadirreskrimum dan Kabid Humas Polda Metro Jaya. Saat itu, pihak kepolisian menyatakan berkomitmen melanjutkan penyelidikan ini.
"Nah, Wadir (Wadirreskrimum) menyatakan bahwa tetap berkomitmen tetap melanjutkan penyelidikan ini, itu tanggal 26 November 2025. Nah, tapi faktanya yang kami dapat tiba-tiba dihentikan melalui surat penghentian penyelidikan itu," katanya.
Minta Polisi Cari Bukti
Nicholay juga menyebut polisi menyampaikan akan mendalami lagi kasus ini jika keluarga mendapat bukti baru. Dia merasa seharusnya kepolisian lah yang mencari bukti-bukti itu.
"Bukan tusi (tugas dan fungsi) keluarga untuk mencari bukti baru karena bukan kasus perdata," kata Nicholay.
Makam Arya Daru Pangayunan di tempat pemakaman Sunten, Banguntapan, Bantul, Sabtu (13/9/2025). Foto: Pradito Rida Pertana/detikJogja |
Menurutnya, kematian tidak wajar secara misterius dari almarhum Arya Daru sudah cukup menjadikan ini sebagai peristiwa yang dicurigai memiliki unsur pidana. Sehingga adalah tusi penyelidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti.
"Sedangkan bukti-bukti yang nyata ada saja tidak ditindaklanjuti oleh penyelidik," ujarnya.
Ungkit Sederet Bukti yang Telah Ditemukan
Bukti-bukti itu, ungkap Nicholay, seperti adanya empat sidik jari yang ditemukan di lakban, lalu HP almarhum Daru yang hilang dan soal check-in 24 kali wanita berinisial V dengan almarhum Daru.
"Lalu CCTV yang dikatakan tidak berfungsi dan bergeser, keterangan penjaga kos Siswanto yang berubah-ubah hingga plastik dan lakban yang terlilit di kepala korban yang digunting di TKP dan tidak dihadirkan dengan barang bukti," ucapnya.
Bukti-bukti lainnya, lanjut Nicholay, adalah orang-orang yang terakhir bersama almarhum Daru sebelum almarhum meninggal harus diperdalam dan dikembangkan. Selain itu, ada pula bukti hasil autopsi forensik yang menyatakan banyak terdapat luka lebam dan memar di kepala dan leher korban serta di dada korban akibat kekerasan benda tumpul.
"Ekshumasi yang tidak pernah dilakukan dan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) yang tidak pernah diberikan pada keluarga korban," katanya.
Nicholay menegaskan, beberapa hal tersebut seharusnya diperdalam dan dikembangkan sebagai petunjuk bukti-bukti yang ada, bukan malah meminta keluarga korban yang menghadirkan bukti baru.
"Kalau bukti baru diminta dari keluarga, maka pertanyaannya tugas penyelidik Polri yang digaji oleh rakyat apa, profesionalitas dan integritasnya di mana," ujarnya.














































Komentar Terbanyak
Dua Jambret di Sleman Tewas Nabrak Saat Kabur, Pengejar Malah Jadi Tersangka
Heboh Mbak Rara Pawang Diusir Saat Prosesi Labuhan, Ini Kata Keraton Jogja
Kondisi Terkini Ibu dan Anak Korban Perkosaan Bantul yang Diusir Warga