Laurens D Saerang (24) masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Sleman atas dugaan kasus tindak pidana penipuan. Polisi menyebut kerugian materi dari semua korban penipuan Laurens mencapai miliaran rupiah.
Kanit 4 Sat Reskrim Polresta Sleman, AKP Eko Haryanto mengatakan pelaku ternyata juga melakukan aksinya di luar Kabupaten Sleman. Dalam laporan di Sleman saja, polisi menyebut korban menderita kerugian hingga Rp 690 juta.
"Ini kerugiannya mencapai miliaran," kata Kanit 4 Sat Reskrim Polresta Sleman AKP Eko Haryanto kepada wartawan, Rabu (17/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu berdasarkan informasi yang diterima pihak kepolisian, korban Laurens lebih dari satu orang.
"Di Sleman ada dua (korban) tapi yang laporan baru satu," katanya.
Dia menyebut pelaku juga dilaporkan di wilayah hukum polda lain.
"Di Jawa Timur juga ada. Laporannya ada di Polda Metro (Jaya DKI Jakarta) sama Jatim," kata Eko.
Sebelumnya, Polresta Sleman menetapkan Laurens D Saerang (24) dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas dugaan kasus tindak pidana penipuan. Pelaku disebut melakukan penipuan pada 25 Maret 2023.
Penetapan Laurens sebagai DPO diunggah Polresta Sleman dalam akun Instagram, @humaspolrestasleman, pada Senin (8/7/2024). Dalam narasinya dijelaskan, pelaku melakukan penipuan di Jalan Kenari Ringinsari Maguwoharjo, Depok, Sleman, Yogyakarta.
Pemuda beralamat di PondokgedeBekasi itu ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUH Pidana.
Lebih rinci, Polresta Sleman menyertakan foto serta ciri-ciri pelaku, di antaranya memiliki tinggi badan 168 cm, dan berperawakan kurus. Sosok Laurens juga disebut memiliki kulit sawo matang dan berambut ikal.
"Jika menemukan dan/atau memiliki informasi atas keberadaanya, segera hubungi kantor kepolisian terdekat atau Call Center Kepolisian 110," ujar akun Instagram Polresta Sleman.
Laurens dilaporkan oleh korbannya yakni Wahyu warga Sleman. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 690 juta.
"(Dilaporkan kasus) Penipuan dan penggelapan terkait pembelian mobil antik. (Dia) Yang menawarkan, akan tetapi barangnya tidak ada," kata Kanit 4 Sat Reskrim Polresta Sleman, AKP Eko Haryanto saat dihubungi detikJogja, Rabu (10/7).
(apu/aku)
Komentar Terbanyak
PDIP Jogja Bikin Aksi Saweran Koin Bela Hasto Kristiyanto
Cerita Warga Jogja Korban TPPO di Kamboja, Dipaksa Tipu WNI Rp 300 Juta/Bulan
Jokowi Diadukan Rismon ke Polda DIY Terkait Dugaan Penyebaran Berita Bohong