Laurens D Saerang, seorang pemuda 24 tahun masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Sleman. Pasalnya, ia terlibat kasus penipuan jual mobil antik senilai lebih dari setengah miliar rupiah.
Penetapan Laurens sebagai DPO diunggah Polresta Sleman dalam akun Instagram, @humaspolrestasleman, pada Senin (8/7). Dalam narasinya dijelaskan, pelaku melakukan penipuan di Jalan Kenari Ringinsari Maguwoharjo, Depok, Sleman, Yogyakarta.
Pemuda beralamat di Pondokgede Bekasi itu ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUH Pidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dilaporkan Kasus Penipuan Jual Beli Mobil Antik
Kanit 4 Satreskrim Polresta Sleman, AKP Eko Haryanto mengungkapkan Laurens dilaporkan oleh korbannya yang bernama Wahyu, warga Sleman.
"(Dilaporkan kasus) Penipuan dan penggelapan terkait pembelian mobil antik. (Dia) Yang menawarkan, akan tetapi barangnya tidak ada," kata Eko saat dihubungi detikJogja, Rabu (10/7/2024).
Karena aksi tipu-tipu yang dilakukan pelaku, Wahyu disebut menderita kerugian hingga ratusan juta rupiah.
"(Mobil antik) Senilai Rp 690 juta. Ada 3 mobil antik. (Modus) Menawarkan mobil antik," jelasnya.
Laurens Kerap Berpindah Tempat
Eko melanjutkan, pelaku sudah dilaporkan ke polisi sejak 2023. Saat ini polisi masih melacak keberadaan pelaku yang disebut sering berpindah tempat.
"Pelaku berpindah-pindah tempat tinggal karena yang jadi korban banyak," pungkasnya.
Lebih rinci, Polresta Sleman menyertakan foto serta ciri-ciri pelaku, di antaranya memiliki tinggi badan 168 cm, dan berperawakan kurus. Sosok Laurens juga disebut memiliki kulit sawo matang dan berambut ikal.
"Jika menemukan dan/atau memiliki informasi atas keberadaanya, segera hubungi kantor kepolisian terdekat atau Call Center Kepolisian 110," ujar akun Instagram Polresta Sleman.
(apu/rih)
Komentar Terbanyak
Mahasiswa Amikom Jogja Meninggal dengan Tubuh Penuh Luka
Mahfud Sentil Pemerintah: Ngurus Negara Tak Seperti Ngurus Warung Kopi
UGM Sampaikan Seruan Moral: Hentikan Anarkisme dan Kekerasan