Polresta Sleman memburu Laurens D Saerang (24). Dia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas dugaan kasus tindak pidana penipuan.
"(Dilaporkan kasus) Penipuan dan penggelapan terkait pembelian mobil antik. (Dia) Yang menawarkan, akan tetapi barangnya tidak ada," kata Kanit 4 Satreskrim Polresta Sleman AKP Eko Haryanto saat dihubungi detikJogja, Rabu (10/7/2024).
Eko bilang, Laurens dilaporkan oleh korbannya bernama Wahyu, warga Sleman. Total kerugian yang dialami korban mencapai ratusan juta rupiah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Mobil antik) Senilai Rp 690 juta. Ada 3 mobil antik. (Modus) Menawarkan mobil antik," jelasnya.
Pelaku, lanjut Eko, sudah dilaporkan sejak tahun 2023. Saat ini polisi masih melacak keberadaan pelaku yang kerap berpindah tempat.
"Pelaku berpindah-pindah tempat tinggal karena yang jadi korban banyak," pungkasnya.
Sebelumnya, Polresta Sleman menetapkan Laurens D Saerang (24) dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas dugaan kasus tindak pidana penipuan. Pelaku disebut melakukan penipuan pada 25 Maret 2023.
Penetapan Laurens sebagai DPO diunggah Polresta Sleman dalam akun Instagram, @humaspolrestasleman, pada Senin (8/7/2024). Dalam narasinya dijelaskan, pelaku melakukan penipuan di Jalan Kenari Ringinsari Maguwoharjo, Depok, Sleman, Yogyakarta.
Pemuda beralamat di Pondokgede Bekasi itu ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUH Pidana.
Lebih rinci, Polresta Sleman menyertakan foto serta ciri-ciri pelaku, di antaranya memiliki tinggi badan 168 cm, dan berperawakan kurus. Sosok Laurens juga disebut memiliki kulit sawo matang dan berambut ikal.
"Jika menemukan dan/atau memiliki informasi atas keberadaanya, segera hubungi kantor kepolisian terdekat atau Call Center Kepolisian 110," ujar akun Instagram Polresta Sleman.
(dil/cln)
Komentar Terbanyak
Komcad SPPI Itu Apa? Ini Penjelasan Tugas, Pangkat, dan Gajinya
Ternyata Ini Sumber Suara Tak Senonoh yang Viral Keluar dari Speaker di GBK
Pengakuan Lurah Srimulyo Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa