Pria bernama Laurens D Saerang (24) masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Sleman atas kasus dugaan penipuan modus jual mobil antik. Korban mengaku mengalami kerugian mencapai Rp 690 juta.
Kanit 4 Satreskrim Polresta Sleman AKP Eko Haryanto mengatakan Laurens dilaporkan oleh korbannya bernama Wahyu, warga Sleman. Total kerugian yang dialami korban mencapai ratusan juta rupiah.
"(Mobil antik) senilai Rp 690 juta. Ada tiga mobil antik. (Modus) menawarkan mobil antik," kata Eko saat dihubungi detikJogja, Rabu (10/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku, lanjut Eko, sudah dilaporkan sejak 2023. Saat ini polisi masih melacak keberadaan pelaku yang kerap berpindah tempat.
"(Dilaporkan kasus) Penipuan dan penggelapan terkait pembelian mobil antik. (Dia) Yang menawarkan, akan tetapi barangnya tidak ada," jelasnya.
"Pelaku berpindah-pindah tempat tinggal karena yang jadi korban banyak," pungkasnya.
Sebelumnya, Polresta Sleman menetapkan Laurens D Saerang (24) dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas dugaan kasus tindak pidana penipuan. Pelaku disebut melakukan penipuan pada 25 Maret 2023.
Penetapan Laurens sebagai DPO diunggah Polresta Sleman dalam akun Instagram, @humaspolrestasleman, pada Senin (8/7/2024). Dalam narasinya dijelaskan, pelaku melakukan penipuan di Jalan Kenari Ringinsari Maguwoharjo, Depok, Sleman, Yogyakarta.
Pemuda beralamat di Pondokgede Bekasi itu ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUH Pidana.
Lebih rinci, Polresta Sleman menyertakan foto serta ciri-ciri pelaku, di antaranya memiliki tinggi badan 168 cm, dan berperawakan kurus. Sosok Laurens juga disebut memiliki kulit sawo matang dan berambut ikal.
"Jika menemukan dan/atau memiliki informasi atas keberadaanya, segera hubungi kantor kepolisian terdekat atau Call Center Kepolisian 110," ujar akun Instagram Polresta Sleman.
(rih/aku)












































Komentar Terbanyak
Termasuk Roy Suryo, Ini Daftar 8 Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Apa Bedanya Hamengku Buwono, Paku Alam, Paku Buwono, dan Mangkunegara?
Peran Roy Suryo cs Tersangka Kasus Ijazah Jokowi: Editing-Manipulasi Digital