Polresta Sleman menetapkan Laurens D Saerang (24) dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas dugaan kasus tindak pidana penipuan. Pelaku disebut melakukan penipuan pada 25 Maret 2023.
Penetapan Laurens sebagai DPO diunggah Polresta Sleman dalam akun Instagram, @humaspolrestasleman, pada Senin (8/7/2024). Dalam narasinya dijelaskan, pelaku melakukan penipuan di Jalan Kenari Ringinsari Maguwoharjo, Depok, Sleman, Yogyakarta.
Pemuda beralamat di Pondokgede Bekasi itu ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUH Pidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih rinci, Polresta Sleman menyertakan foto serta ciri-ciri pelaku, di antaranya memiliki tinggi badan 168 cm, dan berperawakan kurus. Sosok Laurens juga disebut memiliki kulit sawo matang dan berambut ikal.
"Jika menemukan dan/atau memiliki informasi atas keberadaanya, segera hubungi kantor kepolisian terdekat atau Call Center Kepolisian 110," ujar akun Instagram Polresta Sleman.

Komentar Terbanyak
Pilu Siswi SMP Jogja Dilecehkan Pegawai Sekolah di Ruang UKS
Teror Anjing Liar di Playen Gunungkidul Jadi Atensi
View Laut Dab! JJLS Kelok 23 Penghubung Bantul-Gunungkidul Segera Dibuka