Lantik Jajaran Direksi Baru PT Taru Martani, Sultan HB X Beri Pesan Begini

Lantik Jajaran Direksi Baru PT Taru Martani, Sultan HB X Beri Pesan Begini

Adji G Rinepta - detikJogja
Selasa, 09 Jul 2024 14:18 WIB
Pelantikan jajaran direksi PT Taru Martani di Kompleks Kepatihan, Kota Jogja, Selasa (9/7/2024).
Pelantikan jajaran direksi PT Taru Martani di Kompleks Kepatihan, Kota Jogja, Selasa (9/7/2024). Foto: Adji Ganda Rinepta/detikJogja.
Jogja -

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X melantik jajaran direksi baru PT Taru Martani. Ini dilakukan setelah Dirut PT Taru Martani sebelumnya, Nur Achmad Affandi, terjerat kasus korupsi.

Ada tiga jabatan strategis yang dilantik yakni direktur utama (dirut), direktur keuangan dan umum, serta komisaris utama. Sultan menjelaskan dengan adanya pelantikan jajaran direksi yang baru ini, ia berharap kasus korupsi yang melibatkan Dirut PT Taru Martani sebelumnya Nur Achmad Affandi tidak terulang kembali.

"(Tugas direksi yang baru) Menumbuhkembangkan unit usahanya, harapan saya kejadian seperti kemarin tidak terulang, itu aja kalau saya. Positif saja," jelas Sultan usai acara pelantikan di Kompleks Kepatihan, Kota Jogja, Selasa (9/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka (jajaran direksi) yang punya tanggung jawab untuk kontrol pengawasan itu," ujar Sultan menambahkan.

Adapun ketiga nama yang dilantik yakni Widayat Joko Priyanto sebagai Direktur Utama, Anis Richana sebagai Direktur Keuangan dan Umum, serta Mokhamad Jamaludin sebagian Komisaris Utama.

ADVERTISEMENT

Menjawab tantangan yang disampaikan Sultan, sebagai Dirut, Widayat mengatakan akan segera menyusun rencana jangka panjang perusahaan yakni rencana bisnis lima tahun ke depan.

"Road map selama 5 tahun akan kita breakdown setiap tahun seperti apa pencapaian dari aspek bisnis, operasional maupun perbaikan pondasi untuk tata kelola perusahaan," ujar Widayat.

"Bisnis secara umum kan untuk produk cerutu harus tetap eksis, dan juga pemasaran harus semakin ditingkatkan. Sesuai arahan pemegang saham, kita akan coba untuk develop khususnya terkait komoditi pertanian dan peternakan," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejati DIY menetapkan Dirut PT Taru Martani, Nur Achmad Affandi sebagai tersangka kasus korupsi. Nur Achmad diduga memanfaatkan uang perusahaan pabrik cerutu ini untuk investasi emas hingga perusahaan mengalami kerugian Rp 18,7 miliar.

"Tim penyidik Kejati DIY menaikkan status penyidikan dan melakukan penahan terhadap tersangka NAA (Nur Achmad Affandi). Tersangka melanggar tindak pidana korupsi pengelolaan dana investasi senilai Rp 18,7 miliar dan akan dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan mulai dari hari ini," jelas Wakil Kajati DIY, Amiek Wulandari saat rilis kasus di Kantor Kejati DIY, Jogja, Selasa (28/5).




(apl/ams)

Hide Ads