Postingan berisi foto dan video truk pengangkut sampah mengantre di Ganjuran, Srihardono, Pundong, Bantul ramai di media sosial. Panewu (Camat) Pundong menyebut truk sampah itu bukan milik Pemkab Bantul.
"Banyak banget truck sampah plat merah yang antri mau buang sampah disini, padahal disini setau saya bukan TPS, ini ada apa? Mohon ditindak.. sampah sudah menumpuk, bau dimana mana lokasi di Ganjuran, Srihadono, Pundong, Bantul, bau sampah sudah seminggu an lebih ga hilang dan sampai ke arah barat di daerah Gedong, Panjangrejo, Pundong Bantul," kata akun X @merapi_uncover seperti dilihat detikJogja hari ini, Rabu (3/7/2024).
Panewu Pundong, Vita Yuliatun mengatakan peristiwa tersebut terjadi kemarin, Selasa (2/7) sore. Sedangkan dirinya mengaku baru mendapatkan informasi pada petang harinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah itu saya ke lokasi tapi situasinya gelap, sepi dan tidak ada rumah. Karena itu saya pulang dan malam hari ditelepon pak Lurah dan pak Aman ditunggu di rumah pak Dukuh Ganjuran," katanya saat dihubungi wartawan, Rabu (3/7/2024).
"Ternyata memang ada pembuangan di situ dan dibakar kalau malam itu," lanjut Vita.
Vita kemudian melakukan pertemuan dengan Lurah Srihardono, Lurah Panjangrejo, Dukuh Ganjuran hingga konsultan terkait sampah. Pasalnya, sampah itu berada di Kalurahan Srihardono yang berbatasan dengan Kalurahan Panjangrejo, dan yang terkena dampak adalah warga Panjangrejo.
"Hasilnya ternyata (pembuangan sampah) sudah sejak TPA Piyungan tutup, tapi dulu masih berskala kecil sehingga warga tidak terdampak. Nah, ternyata kemarin yang empat truk ke situ setelah saya klarifikasi truk itu milik DLH Kota (Jogja)," ujarnya.
"Saya konfirmasi ke Lurah Srihardono ternyata yang bakar sampah habis Maghrib sampai subuh, kalau mulainya sekitar jam 12 malam atau jam satu pagi," imbuh Vita.
Selanjutnya, Vita juga menceritakan bahwa sempat bertanya kepada pihak konsultan. Ternyata, konsultan telah menjalin kerja sama dengan warga setempat yang bertugas membakar sampah di lokasi pembuangan sampah.
"Konsultan itu mau kerjasama dengan orang yang menjadi pengelola terkait pengolahan sampah di Srihardono. Tadi malam, dari konsultan itu saya tanya bayar berapa ke pengelola dan konsultan bilang bayar satu truk itu Rp 1,5 juta," ucapnya.
Lebih lanjut, Vita juga menanyakan terkait izin pengolahan sampah di Ganjuran. Hasilnya, izin tersebut tidak sesuai dengan praktik di lapangan.
"Lalu saya tanyakan izin, ternyata izinnya tidak ada dan prosedur pembakaran tidak sesuai dengan prosedur dan aturan. Karena itu saya bilang mulai sekarang berhenti dan sejak Selasa malam berhenti," katanya.
Sedangkan hari ini, Vita mengaku telah melakukan pertemuan dengan pengelola bersama Kapolsek dan Danramil Pundong. Dalam pertemuan itu, pengelola ternyata bekerja sama dengan warga yang memiliki lahan di Ganjuran dan menggunakannya untuk membakar sampah.
Vita mengaku akan mengambil tindakan tegas karena tidak semua sampah terbakar habis di lokasi. Hal tersebut berdampak pada lahan pertanian di sekitar lokasi pembakaran sampah.
"Masalahnya banyak sampah yang ditimbun, jadi tanah di sekitar situ sudah tercemar," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bantul, Bambang Purwadi Nugroho mengaku tidak ada izin yang masuk ke DLH Bantul terkait pembuangan dan pembakaran sampah di Ganjuran, Pundong. Menurutnya, pengiriman sampah di Bantul harus sesuai peruntukannya.
"Sebaiknya pengiriman sampah itu sesuai peruntukannya, artinya tidak mengganggu lingkungan. Kalau mengganggu tentu tidak dibolehkan oleh aturan, dan itu tidak ada izin juga. Kami juga tidak tahu," ujarnya.
Bambang menambahkan, penanganan kejadian itu sepenuhnya ada di tangan Panewu Pundong. Sedangkan DLH Bantul yang akan melakukan monitoring.
"Nanti Kapanewon yang menindaklanjuti, dan kita akan monitor," ucapnya.
(ahr/apu)
Komentar Terbanyak
Mahasiswa Amikom Jogja Meninggal dengan Tubuh Penuh Luka
UGM Sampaikan Seruan Moral: Hentikan Anarkisme dan Kekerasan
Siapa yang Menentukan Gaji dan Tunjangan DPR? Ini Pihak yang Berwenang