Lurah Hargomulyo, Kokap, Kulon Progo, Deka Yudhi Christianto (DYC) ditangkap polisi karena terlibat kasus peredaran narkoba jenis sabu. Polisi menyebut kasus ini akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kulon Progo.
"Kami sampaikan sedikit perkembangan berkaitan dengan perkara untuk tersangka inisial D (Deka) sudah dalam proses penyidikan, sekarang masih proses pemeriksaan dan melengkapi berkas. Saat ini kita sedang berkoordinasi juga dengan kejaksaan berkaitan dengan kelengkapan berkas tersebut," ujar Kasat Res Narkoba Polres Kulon Progo AKP Fatoni Bahrul Arifin, saat dimintai konfirmasi wartawan di Mapolres Kulon Progo, Selasa (2/7/2024).
Fathoni juga mengungkap sejumlah fakta baru. Salah satunya soal tersangka anyar yang belum lama ini ditangkap, yakni E warga Bantul. Dengan ini maka total tersangka kasus tersebut menjadi tiga orang yaitu Deka, kemudian seseorang berinisial DP, dan yang paling anyar E.
"Sampai saat ini kita ada amankan tiga tersangka, yang merupakan rangkaian dengan tersangka D (Deka)," ucapnya.
Fakta lainnya yakni total jumlah barang bukti sabu. Sebelumnya jumlah sabu yang disita sebanyak 0,3 gram, kemudian setelah diselidiki bertambah menjadi 21 gram.
"Total barang bukti yang ada kita amankan sekitar 21 gram kotornya. Iya, betul ini terkonfirmasi sabu," ucap Fathoni.
Fathoni mengatakan sabu seberat 21 gram ini seluruhnya didapat dari tersangka Deka. Adapun Deka sekarang berstatus sebagai pengedar.
"Pengakuan mereka dapat dari D. Untuk sementara kita kenakan pengedar, karena barang tersebut didapatkan para tersangka dari yang bersangkutan (Deka)," ujarnya.
Disinggung sejak kapan Deka mulai melakukan aksi tersebut, Fathoni menyatakan masih proses pendalaman. "Sementara ketika ditanya jawabnya baru sekali. Cuma hasil penyelidikan kita tidak ini saja," ucapnya.
Polisi juga masih mendalami asal muasal sabu yang diperoleh Deka. Namun dia memastikan barang haram itu bukan berasal dari wilayah Kulon Progo.
"Yang pasti bukan di sini, kemungkinan luar daerah. Nah ini juga masih kami dalami lagi," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Polres Kulon Progo meringkus oknum lurah berinisial DYC (33). Lurah Hargomulyo, Kapanewon Kokap ini ditangkap gegara kedapatan mengedarkan narkoba diduga jenis sabu.
DYC diringkus jajaran Sat Res Narkoba Polres Kulon Progo pada Senin (10/6) di Hargomulyo. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan polisi yang sebelumnya telah menangkap seorang berinisial DP atas kepemilikan narkoba.
"Atas dasar bahan keterangan yang didapat tersebut, selanjutnya petugas dari Unit 2 Satresnarkoba Polres Kulon Progo melakukan penyelidikan mendalam dan mengarah pada nama seseorang yang patut dicurigai, sehingga selanjutnya pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 pukul 14.00 WIB, berhasil mengamankan DYC di Hargomulyo," ucap Kasi Humas Polres Kulon Progo, AKP Triatmi Noviartuti, saat dimintai konfirmasi wartawan Kamis (13/6).
Akibat ulahnya, Deka telah diskorsing dari jabatannya. Hal ini dibenarkan oleh Pj Bupati Kulon Progo, Srie Nurkyatsiwi.
"Kita sudah melakukan, bergerak sesuai aturan. Saat aparat atau siapapun dari organiknya pemda untuk melakukan sesuatu di luar ketentuan atau penyelewengan terhadap kewenangannya, maka kita berhentikan dan ada Plt. Suratnya (pemberhentian) sudah keluar," ucap Siwi saat ditemui wartawan di sela serah terima hewan kurban di Rumah Dinas Bupati Kulon Progo, Minggu (16/6).
Siwi mengatakan pihaknya memilih pemberhentian sementara karena proses hukum terhadap Deka masih berlangsung. Sehingga masih ada kemungkinan tersangka dinyatakan tidak bersalah.
(ams/dil)
Komentar Terbanyak
Komcad SPPI Itu Apa? Ini Penjelasan Tugas, Pangkat, dan Gajinya
Ternyata Ini Sumber Suara Tak Senonoh yang Viral Keluar dari Speaker di GBK
Pengakuan Lurah Srimulyo Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa