Awal Mula Lurah Hargomulyo Kulon Progo Terciduk Edarkan Sabu

Awal Mula Lurah Hargomulyo Kulon Progo Terciduk Edarkan Sabu

Tim detikJogja - detikJogja
Jumat, 14 Jun 2024 11:39 WIB
Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali membongkar dua jaringan peredaran gelap narkoba yang digawangi oleh sindikat internasional asal Nigeria, Jumat (7/8/2015). Kedua kasus tersebut melibatkan wanita sebagai kurir narkotika. Dari operasi tersebut BNN berhasil mengamankan 6.642 gram sabu dan salah satunya adalah penghuni Lapas Salemba. Rachman Haryanto/detikcom.
Ilustrasi lurah di Hargomulyo, Kulon Progo, ditangkap karena mengedarkan narkoba diduga jenis sabu. Foto: Rachman Haryanto
Jogja -

DYC (33), oknum lurah di Hargomulyo, Kapanewon Kokap, Kulon Progo ditangkap polisi setelah kedapatan mengedarkan narkoba. Adapun narkoba yang diamankan diduga berjenis sabu.

Lurah itu diringkus jajaran Sat Resnarkoba Polres Kulon Progo di Hargomulyo pada Senin, 10 Juni 2024. Kasi Humas Polres Kulon Progo, AKP Triatmi Noviartuti mengatakan penangkapan DYC berawal polisi meringkus seseorang berinisial DP atas kepemilikan narkoba.

AKP Noviartuti menerangkan, berdasarkan pemeriksaan, DP mengaku mendapatkan paket serbuk kristal diduga jenis sabu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan cara bertemu dan menerima penyerahan barang dari seseorang yang tidak dikenal di Dusun Wonopeti, Kalurahan Karangsewu, Kapanewon Galur, Kulon Progo pada Kamis tanggal 6 Juni 2024," ujar Novi saat dimintai konfirmasi, Kamis (13/6/2024).

Setelah menerima pengakuan dari DP, polisi dari Unit 2 Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan mendalam. Investigasi mereka mengarah kepada DYC yang kemudian mereka curigai.

ADVERTISEMENT

"Sehingga selanjutnya pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 pukul 14.00 WIB, berhasil mengamankan DYC di Hargomulyo," papar dia.

Narkoba Diperoleh dari Jawa Tengah

Saat menangkap Lurah Hargomulyo itu petugas juga menyita sejumlah barang bukti. Antara lain serbuk diduga sabu seberat 0,3 gram, handphone, dan sepeda motor.

Saat diinterogasi polisi, oknum lurah itu pun mengakui perbuatannya. Novi menyebut dari pengakuan pelaku, DYC memperoleh narkoba itu dari Jawa Tengah.

"Saat dilakukan interogasi DYC mengakui bahwa benar yang bersangkutan telah bertemu dan menyerahkan barang kepada tersangka DP berupa paket yang berisi narkotika jenis sabu dalam bentuk serbuk kristal putih. Paket tersebut diambil oleh DYC dari daerah Jawa Tengah," ujarnya.

Novi mengatakan DYC telah ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya DYC terancam pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Karena diduga telah melakukan tindak pidana sesuai Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, maka DYC diamankan dan diproses secara hukum oleh petugas Satnarkoba Polres Kulon Progo," jelasnya.

Pemkal Serahkan Penanganan Kasus ke Polisi

Pemerintah Kalurahan Hargomulyo melalui Pranata Laksana Sarta Pangripta atau Kepala Urusan Umum dan Perencanaan Kalurahan Hargomulyo, Amin Nugroho, mengaku prihatin dengan lurahnya yang terjerat kasus narkoba. Ia menyerahkan penanganan kasus kepada kepolisian.

"Sangat prihatin ya dengan apa yang menimpa Pak Lurah kami saat ini, tetapi kami juga memohon kepada jajaran hukum penegak hukum sebaiknya lebih bagaimana ya, maksudnya prosesnya harus dijalankan se-proper mungkin. Dan kami juga menghormati proses hukum yang dijalani," ujarnya.

Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait seperti Kapanewon Kokap dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKPPKB) Kabupaten Kulon Progo.

"Nanti keputusan hukumnya gimana tentu kami akan berkoordinasi dengan OPD terkait pasca penetapan status hukum yang bersangkutan. Ketika proses ini berlanjut tentu akan ada kekosongan jabatan, sehingga perlu disikapi oleh OPD terkait seperti Panewu Kokap dan dinas," ujarnya.




(apu/ams)

Hide Ads