Lurah Hargomulyo, Kapanewon Kokap, Kulon Progo, DYC (33) ditangkap polisi karena kasus narkoba. Dia telah diskors atau dihentikan sementara dari jabatannya. Imbasnya langsung terasa pada pelayanan Kalurahan. Kapanewon lalu diminta segera menunjuk pengganti sementaranya.
Hal itu disampaikan Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DPMKPPKB) Kulon Progo, Jazil Ambar Was'an saat dimintai konfirmasi wartawan, kemarin.
"Untuk sementara diberhentikan sementara. Jadi belum tetap, masih berhenti sementara, nanti tetapnya setelah ada putusan (hukum). Nah sekarang sudah kita aturkan ke Bu Pj (Pj Bupati), suratnya sudah ke sana," kata Jazil, Jumat (14/6/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kabar penangkapan DYC karena kasus narkoba yang diduga jenis sabu itu diterima DPMKPPKB Kulon Progo belum lama ini.
"Di hari Senin (10/6) atau apa itu memang ada aparat kepolisian yang datang ke kantor ketemu dengan staf kami, menyampaikan informasi bahwa yang bersangkutan ditangkap di rumahnya karena ada kasus itu," ujar Jazil.
Jazil menjelaskan, DPMKPPKB Kulon Progo akan meminta Kapanewon Kokap segera menunjuk Pelaksana Tugas Harian (PTH) Lurah Hargomulyo. Sebab, penangkapan DYC langsung berdampak pada pelayanan masyarakat.
Layanan yang Butuh Tanda Tangan Lurah Ditunda
Salah satu pelayanan masyarakat di Hargomulyo yang terkendala ialah dalam hal pertanahan. Hal itu disampaikan oleh Carik Hargomulyo, Anton Yunianto.
"Beberapa pelayanan yang membutuhkan tanda tangan lurah langsung, misalnya pertanahan yang nggak mungkin diwakilkan, itu sementara kita tunda dulu," kata Anton, kemarin.
"Kalau pelayanan umum seperti pengantar KTP dan nikah, itu bisa lewat Carik. Jadi masih berjalan biasa," sambung dia.
DYC Diduga Edarkan Sabu
DYC ditangkap Polres Kulon Progo pada Senin (10/6) karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu. Sebelumnya, polisi telah menangkap seseorang berinisial DP.
"Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka DP diperoleh keterangan bahwa tersangka DP mendapatkan paket serbuk kristal yang diduga jenis sabu-sabu adalah dengan cara bertemu dan menerima penyerahan barang dari seseorang yang tidak dikenal di Dusun Wonopeti, Kalurahan Karangsewu, Kapanewon Galur, Kulon Progo pada Kamis tanggal 6 Juni 2024," ungkap Kasi Humas Polres Kulon Progo, AKP Triatmi Noviartuti saat dimintai konfirmasi wartawan, Kamis (13/6) lalu.
Berdasarkan keterangan tersebut, petugas dari Unit 2 Satresnarkoba Polres Kulon Progo melakukan pengembangan penyelidikan yang hasilnya mengarah pada nama seseorang yang patut dicurigai.
"Selanjutnya pada Senin tanggal 10 Juni 2024 pukul 14.00 WIB, berhasil mengamankan DYC di Hargomulyo," kata Triatmi.
DP dan DYC telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah diamankan ke Mapolres Kulon Progo. DYC terancam Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti yang disita di antaranya serbuk diduga sabu seberat 0,3 gram, handphone, dan motor.
(dil/rih)
Komentar Terbanyak
Mahasiswa Amikom Jogja Meninggal dengan Tubuh Penuh Luka
UGM Sampaikan Seruan Moral: Hentikan Anarkisme dan Kekerasan
Siapa yang Menentukan Gaji dan Tunjangan DPR? Ini Pihak yang Berwenang