Lurah Hargomulyo, Kapanewon Kokap, Kulon Progo, Deka Yudhi Christianto (DYC) ditangkap polisi karena terlibat kasus peredaran narkoba jenis sabu. Perkembangan terkini, kepolisian menetapkan tersangka baru dalam kasus ini.
Kasat Resnarkoba Polres Kulon Progo AKP Fathoni Bahrul Arifin mengatakan tersangka baru itu inisial E warga Bantul. Dengan ini maka total tersangka kasus tersebut menjadi tiga orang yaitu Deka, kemudian seseorang berinisial DP, dan yang paling anyar E.
"Sampai saat ini kita ada amankan tiga tersangka, yang merupakan rangkaian dengan tersangka D (Deka)," kata Fathoni saat dimintai konfirmasi wartawan di Mapolres Kulon Progo, Selasa (2/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, jumlah barang bukti sabu yang diamankan sebelumnya sebanyak 0,3 gram. Perkembangan penyidikan, barang bukti bertambah menjadi 21 gram.
"Total barang bukti yang ada kita amankan sekitar 21 gram kotornya. Iya, betul ini terkonfirmasi sabu," ungkap Fathoni.
Fathoni mengatakan sabu seberat 21 gram ini seluruhnya didapat dari tersangka Deka. Adapun Deka sekarang berstatus sebagai pengedar.
"Pengakuan mereka dapat dari D. Untuk sementara kita kenakan pengedar, karena barang tersebut didapatkan para tersangka dari yang bersangkutan (Deka)," ujarnya.
Disinggung sejak kapan Deka mulai melakukan aksi tersebut, Fathoni menyatakan masih proses pendalaman. "Sementara ketika ditanya jawabnya baru sekali. Cuma hasil penyelidikan kita tidak ini saja," ucapnya.
Polisi juga masih mendalami asal muasal sabu yang diperoleh Deka. Namun dia memastikan barang haram itu bukan berasal dari wilayah Kulon Progo.
"Yang pasti bukan di sini, kemungkinan luar daerah. Nah ini juga masih kami dalami lagi," terangnya.
Polisi menyebut kasus sabu ini akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kulon Progo.
"Sekarang masih proses pemeriksaan dan melengkapi berkas. Saat ini kita sedang berkoordinasi juga dengan kejaksaan berkaitan dengan kelengkapan berkas tersebut," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Polres Kulon Progo meringkus oknum lurah berinisial DYC (33). Lurah Hargomulyo, Kapanewon Kokap ini ditangkap gegara kedapatan mengedarkan narkoba diduga jenis sabu.
DYC diringkus pada Senin (10/6) di Hargomulyo. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan polisi yang sebelumnya telah menangkap seorang berinisial DP atas kepemilikan narkoba.
Akibat ulahnya, Deka telah diskorsing dari jabatannya. Hal ini dibenarkan oleh Pj Bupati Kulon Progo, Srie Nurkyatsiwi.
"Kita sudah melakukan, bergerak sesuai aturan. Saat aparat atau siapa pun dari organiknya pemda untuk melakukan sesuatu di luar ketentuan atau penyelewengan terhadap kewenangannya, maka kita berhentikan dan ada plt. Suratnya (pemberhentian) sudah keluar," ucap Siwi saat ditemui wartawan, Minggu (16/6).
Siwi mengatakan pihaknya memilih pemberhentian sementara karena proses hukum terhadap Deka masih berlangsung.
(rih/ahr)
Komentar Terbanyak
Heboh Penangkapan 5 Pemain Judol Rugikan Bandar, Polda DIY Angkat Bicara
Kebijakan Blokir Rekening Nganggur Ramai Dikritik, Begini Penjelasan PPATK
Akhir Nasib Mobil Vitara Parkir 2,5 Tahun di Jalan Tunjung Baru Jogja