Menyembelih hewan kurban adalah amal ibadah tahunan umat Islam yang dimulai pada 10 Dzulhijjah. Dalam pelaksanaannya, tersedia waktu selama empat hari, yakni selama 10-13 Dzulhijjah. Lantas, kapan waktu terbaik untuk menyembelih hewan kurban?
Dikutip dari buku Belajar Qurban Sesuai Tuntunan Nabi SAW oleh Muhammad Abduh Tuasikal, waktu penyembelihan kurban dijelaskan oleh Anas bin Malik dalam haditsnya yang berbunyi:
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكَ له قَالَ قَالَ النَّبِيُّ ﷺ مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلَاةِ فَإِنَّمَا ذَبَحَ لِنَفْسِهِ ، وَمَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلَاةِ فَقَدْ تَمَّ نُسُكُهُ ، وَأَصَابَ سُنَّةَ الْمُسْلِمِينَ
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya: "Dari Anas bin Malik, ia berkata bahwa Nabi bersabda, "Barang siapa yang menyembelih qurban sebelum shalat (Idul Adha), maka ia berarti menyembelih untuk dirinya sendiri. Barang siapa yang menyembelih setelah shalat (Idul Adha), maka ia telah menyempurnakan manasiknya dan ia telah melakukan sunnah kaum muslimin." (HR Bukhari no 5546).
Di samping 10 Dzulhijjah, para ulama memiliki perbedaan pendapat tentang waktu sembelihan selama hari Tasyrik. Ulama Hanafiyah, Malikiyah, dan Hambali berpendapat bahwa hanya dua hari Tasyrik, yakni 11-12 Dzulhijjah yang diperbolehkan untuk dipakai sebagai waktu menyembelih kurban.
Sementara itu, Ulama Syafi'iyah, sebagian ulama Hambali, dan Ibnu Taimiyah membolehkan prosesi penyembelihan hewan kurban sampai terbenamnya matahari pada hari ketiga Tasyrik (13 Dzulhijjah). Landasan yang dipakai adalah hadits Jubair bin Muth'im bahwasanya Nabi bersabda,
أَيَّامُ التَّشْرِيقِ كُلُّهَا ذَبْحٌ
Artinya: "Semua hari Tasyrik adalah waktu penyembelihan." (HR Ahmad no 82)
Waktu Terbaik Menyembelih Hewan Kurban
Dirujuk dari NU Online, Syaikh Wahbah Az-Zuhaily berpendapat waktu utama kurban adalah hari pertama setelah sholat Ied sebelum tergelincir matahari. Dalam kitab Fiqhul Islami wa Adillatuhu, sang syaikh berkata,
للفقهاء خلافات جزئية في أول وقت التضحية وآخره، وفي كراهية التضحية في ليالي العيد. لكنهم اتفقوا على أن أفضل وقت التضحية هو اليوم الأول قبل زوال الشمس؛ لأنه هو السنة
Artinya: "Ada perbedaan pendapat ulama fikih terkait awal dan akhir waktu penyembelihan hewan kurban, serta kemakruhan menyembelih di malam hari. Tetapi, mereka seluruhnya sepakat bahwa waktu utama menyembelih kurban ialah hari pertama sebelum tergelincir matahari, karena hal itu sunnah."
Penjelasan senada juga didapat dalam buku Fikih Kurban karya Al-Ustadz Hari Ahadi. Diterangkan bahwasanya menyegerakan penyembelihan kurban pada 10 Dzulhijjah lebih utama ketimbang menundanya.
Hal ini sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah SAW dan tertera dalam hadits Bukhari dan Muslim berikut:
إِنَّ أَوَّلَ مَا نَبْدَأُ بِهِ فِي يَوْمِنَا هَذَا أَنْ نُصَلِّيَ ثُمَّ نَرْجِعَ فَتَنْحَرَ، مَنْ فَعَلَهُ فَقَدْ أَصَابَ سُنَّتَنَا وَمَنْ ذَبَحَ قَبْلُ فَإِنَّمَا هُوَ لَحْمٌ قَدَّمَهُ لِأَهْلِهِ لَيْسَ مِنْ النُّسُكِ فِي شَيْءٍ.
Artinya: "Sesungguhnya yang pertama kali kita lakukan pada hari ini (Idul Adha) adalah mengerjakan sholat kemudian pulang dan menyembelih hewan kurban. Barang siapa melakukan hal itu, maka dia telah bertindak sesuai dengan sunnah kita, dan barang siapa menyembelih hewan kurban sebelum (sholat Ied), maka sembelihannya itu hanyalah daging yang ia berikan untuk keluarganya, tidak ada hubungannya dengan ibadah kurban sedikit pun." (HR Bukhari no 5545 dan Muslim no 1961)
Larangan Menyembelih Ibadah Kurban Sebelum Sholat Idul Adha
Kegiatan penyembelihan hewan kurban terlarang dilakukan sebelum sholat Idul Adha. Hukum larangan ini tertera dalam hadits Bukhari dan Muslim yang telah disebutkan sebelumnya. Hadits lainnya yang memberi keterangan serupa adalah sebagai berikut:
فَقَالَ « مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ أَنْ يُصَلَّى فَلْيَذْبَحْ مَكَانَهَا أُخْرَى وَمَنْ لَمْ يَذْبَحْ فَلْيَذْبَحْ بِاسْمِ اللَّهِ »
Artinya: "Barang siapa yang menyembelih sebelum sholat Ied, hendaklah ia mengulanginya. Dan yang belum menyembelih, hendaklah ia menyembelih dengan menyebut 'bismillah'." (HR Bukhari no 7400 dan Muslim no 1960).
Disadur dari situs resmi Muhammadiyah, orang yang menyembelih hewan sembelihannya sebelum sholat Ied, maka kurbannya tidak sah. Lebih lanjut, ditilik dari laman Badan Amil Zakat Nasional, Abu Burdah bin Niyar telah menyembelih hewannya sebelum berangkat sholat Ied.
Perbuatan ini dilakukan olehnya agar bisa sarapan daging kurban dengan segera. Ketika mendengar ceramah Nabi SAW, Abu Burdah melapor kepada sang rasul,
"Ya Rasulullah, saya menyembelih kambingku sebelum sholat. Karena saya tahu ini hari makan dan minum. Saya ingin agar kambingku pertama kali disembelih di rumahku. Saya pun menyembelih kambingku, dan saya sarapan dengannya sebelum berangkat sholat."
Nabi menjawab, "Kambingmu hanya kambing daging." (HR Bukhari 912).
Apakah Boleh Menyembelih Kurban di Malam Hari?
Setelah mengetahui hari menyembelih kurban berikut waktu terbaiknya, detikers juga sebaiknya paham mengenai hukum penyembelihan di malam hari. Apakah diperbolehkan?
Dilihat dari buku bertajuk Yang Sering Ditanya Seputar Qurban karangan Ahmad Anshori, Syaikh Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin menerangkan,
ويجوز ذبح الأضحية في الوقت ليلاً ونهاراء والذبح في النهار أولى ، ويوم العيد بعد الخطبتين أفضل ، وكل يوم أفضل مما يليه ؛ لما فيه من المبادرة إلى فعل الخير
Artinya: "Menyembelih kurban boleh dilakukan di siang ataupun malam hari. Namun, menyembelih di siang hari lebih afdhal. Dan menyembelih setelah selesai dua khutbah Ied, lebih afdhal. Menyembelih kurban di hari pertama (hari raya), lebih afdhal daripada hari-hari sesudahnya (hari Tasyrik)."
Juga keterangan dari Ibnu Hajar, "Para ulama sepakat bahwa kurban disyariatkan juga di malam hari sebagaimana disyariatkan di siang hari," sebagaimana tertera dalam buku Fikih Praktis Ibadah Kurban oleh Abu Abdillah Syahrul Fatwa.
Sementara itu, pendapat berbeda datang dari seorang ulama Syafi'iyah, yakni Imam an-Nawawi dalam kitab Al-Majmu'. Dilansir NU Online, Imam Nawawi berkata,
وَاتَّفَقُوا عَلَى أَنَّهُ يَجُوزُ ذَبْحُهَا فِي هَذَا الزَّمَانِ لَيْلًا وَنَهَارًا لَكِنْ يُكْرَهُ عِنْدَنَا الذَّبْحُ لَيْلًا فِي غَيْرِ الْأُضْحِيَّةِ وَفِي الْأُضْحِيَّةِ أَشَدُّ كَرَاهَةً
Artinya: "Para pengikut Imam as-Syafi'i bersepakat bahwa sah/boleh menyembelih pada masa seperti saat ini baik siang hari maupun malam hari. Tetapi menurut kami (Mazhab Syafi'i) menyembelih di malam hari hukumnya makruh jika hewan yang disembelih adalah bukan hewan kurban. Namun jika yang disembelih adalah hewan kurban maka hukumnya sangat makruh."
Namun, ulama-ulama Syafi'iyah mengecualikan makruhnya penyembelihan di malam hari jika ada hajat.
واستثنى الشّافعيّة من كراهية التّضحية ليلاً ما لو كان ذلك لحاجةٍ ، كاشتغاله نهاراً بما يمنعه من التّضحية ، أو مصلحةٍ كتيسّر الفقراء ليلاً ، أو سهولة حضورهم.
Artinya: "Ulama Syafi'iyah mengecualikan kemakruhan menyembelih pada malam hari apabila terdapat hajat seperti terlampau sibuk di siang hari sehingga tidak sempat menyembelih, atau ada kemaslahatan jika disembelih malam hari. Seperti mudah hadirnya orang-orang fakir pada malam hari."
Demikian penjelasan lengkap seputar waktu terbaik menyembelih hewan kurban. Semoga paparannya di atas mencerahkan, ya!
(par/apu)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Kembali Aksi Saweran Koin Bela Hasto-Bawa ke Jakarta Saat Sidang
Ponsel Diplomat Kemlu yang Tewas Misterius Ternyata Hilang