Hari Raya Idul Adha identik dengan ibadah kurban. Dalam pelaksanaannya, penyembelihan hewan kurban perlu dilakukan dengan tata cara yang sesuai syariat.
Lantas, bagaimana tata cara menyembelih hewan kurban?
Mengutip buku "Kalender Ibadah Sepanjang Tahun" oleh Ustaz Abdullah Faqih Ahmad Abdul Wahid, perintah untuk berkurban telah dijelaskan dalam surah Al-Kautsar ayat 2:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
Artinya: "Maka, dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah." (QS. Al-Kautsar [108]: 02)
Untuk proses penyembelihan hewan kurban juga memiliki aturan tersendiri agar sah dan bernilai ibadah. Mulai dari kesiapan alat, posisi hewan, hingga doa yang harus dibaca saat penyembelihan berlangsung.
Nah berikut detikSulsel menyajikan tata cara menyembelih hewan kurban beserta doa dan rukunnya. Disimak, yuk!
Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban
Mengutip laman Kementerian Agama (Kemenag) RI, berikut ini urutan cara menyembelih hewan kurban:
1. Hewan yang akan disembelih direbahkan terlebih dahulu, kemudian kakinya diikat, lalu dihadapkan ke sebelah rusuknya yang kiri. Posisi ini dilakukan untuk memudahkan proses penyembelihan.
2. Menghadapkan diri ke arah kiblat, begitu pula dengan hewan yang akan disembelih;
3. Saat menyembelih, potonglah urat nadi dan kerongkongannya yang ada di kiri kanan leher hingga terputus. Pemotongan ini penting agar hewan cepat mati.
4. Saat menyembelih membaca doa berikut:
بِسْمِ اللهِ وَ اللهُ أَكْبَرُ
Artinya: "Dengan menyebut nama Allah, Allah Maha Besar."
5. Bagi hewan yang lehernya gak panjang, maka penyembelihannya di pangkal leher sebelah atas agar lekas mati;
6. Jika hewan kurban tidak bisa disembelih di leher karena liar atau terjatuh ke dalam lubang, maka penyembelihan boleh dilakukan di bagian tubuh mana saja dari badannya. Asalkan kematian hewan tersebut harus disebabkan oleh sembelihan, bukan karena hal lain dengan tetap dengan menyebut nama Allah.
Rasulullah SAW bersabda:
عَنْ رَافِعٍ قَالَ: كُنَّا مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي سَفَرٍ فَنَدَى بَعِيْرٌ مِنْ إِبْلِ الْقَوْمِ وَلَمْ يَكُنْ مَعَهُمْ خَيْلٌ فَرَمَاهُ رَجُلٌ بِسَهُم فَحَسَبَهُ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ لِهَذِهِ الْبَهَائِمُ أَوَابِدَ كَأَوَابِدِ الْوَحْشِ فَمَا فَعَلَ مِنْهَا هَذَا فَفَعَلُوا بِهِ هَكَذَا (رواه الجماعة)
Artinya: "Dari Rafi berkata: kami pernah bersama-sama Rasulullah dalam suatu pekerjaan, lalu kami menemukan seekor unta kepunyaan salah satu kaum sedang berlari, sementara mereka tidak membawa kuda untuk mengejarnya maka dipanahlah oleh seorang laki-laki dengan anak panahnya, lalu unta itu mati. Nabi bersabda: "Sesungguhnya binatang itu bersifat binatang liar maka jika menemukan binatang yang semacam ini, lakukanlah seperti yang ini". (HR. Jamaah)
Dalam hadits lain dinyatakan:
عَنْ أَبِي الْعُشَرَاءِ عَنْ أَبِيهِ قَالَ: قُلْتُ يَا رَسُولَ اللهِ أَمَاتَكُوْنُ الزَّكَاةَ إِلا فِي الخَلْقِ وَ اللَّيَّةِ؟ قَالَ: لَوْ طَعَنَتَ فِي فَحْذِهَا لأَجْزَاكَ (رواه الجماعة)
Artinya: "Dari Abu Usyara dari bapaknya berkata: Saya pernah bertanya kepada Rasulullah Apakah tidak sah menyembelih selain dari kerongkongan dan di pangkal leher? Jawab beliau: "Kalau engkau bacok di pahanya, niscaya cukuplah bagimu" (HR. Jamaah)
7. Setelah hewan sembelihan itu benar-benar mati, baru boleh dikuliti.
Doa Menyembelih Hewan Kurban
Sebelum menyembelih hewan kurban, terdapat doa yang bisa dibacakan. Doa menyembelih hewan kurban ini memiliki beberapa versi, ada yang pendek hingga yang lebih panjang. Ada juga doa khusus yang dibacakan saat menyembelih hewan kurban mewakili orang lain.
Berikut ini bacaan doanya dikutip dari buku "Kitab Induk Doa & Dzikir Terlengkap" karya Nasrullah dan Tim Shahih, laman Kementerian Agama (Kemenag) RI, dan buku "Kumpulan Doa, Dzikir, dan Sholawat Al-Khoirot" oleh A Fatih Syuhud.
Doa Menyembelih Hewan Kurban versi Pendek
بِسْمِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُمَّ مِنْكَ وَلَكَ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنِّي
Arab Latin: Bismillahi wallahu 'akbaru (Allahumma minka wa laka) Allahumma taqabbal minnii.
Artinya: "Dengan nama Allah dan Allah Mahabesar. Ya Allah, karunia ini dari-Mu dan untuk-Mu. Ya Allah, terimalah kurban dariku ini." (HR Bukhari dan Baihaqi)
Doa Menyembelih Hewan Kurban Versi Panjang
Syaikh Wahbah Al-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu menjelaskan tentang doa menyembelih hewan kurban.
وجهت وجهي لِلَّذِي فَطَرَ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضَ حَنِيفًا وَمَا أَنَا مِنَ الْمُشْرِكِينَ، إِن صَلاتِي ونسكي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ لا شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا مِنَ الْمُسْلِمِينَ. بِسْمِ اللهِ الرّحمنِ الرَّحِيمِ. اللهم صل على سيدنا محمدٍ وَعَلَى آلِ سيدنا محمد. الله أكبر الله أكبر الله أكبر ولله الحمد. اللهُم هَذِهِ مِنْكَ وَإِلَيْكَ اللهم تقبل مني مِنْ فَلَان كَمَا تَقَبلْتَ مِنْ إِبْرَاهِيمَ خَلِيْلكَ.
Artinya: "Aku menghadapkan wajahku (hatiku) kepada Tuhan yang menciptakan langit dan bumi dengan keadaan lurus dan menyerahkan diri, dan aku bukanlah dari golongan kaum musyrikin. Sesungguhnya sholatku, ibadahku, hidupku dan matiku hanya untuk Allah, Tuhan seluruh alam, tidak ada sekutu bagi-Nya dan dengan itu aku diperintahkan untuk tidak menyekutukanNya, dan aku termasuk golongan orang muslimin. Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang. Ya Allah, limpahkanlah shalawat kepada Nabi Muhammad dan keluarganya. Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, hanya bagi Allah segala puji. Ya Allah, hewan ini adalah nikmat dari-Mu, dan melalui hewan ini pula mendekatkan diri kepada-Mu. Ya Allah, terimalah dariku/dari fulan (sebut nama orang yang berqurban), sebagaimana Engkau menerima dari Nabi Ibrahim, kekasih-Mu."
Doa Menyembelih Hewan Kurban Mewakili Orang Lain
بِسْمِ اللهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُمَّ هَذَا مِنْكَ وَلَكَ هَذَا عَنْ
Arab Latin: Bismillaahi wallaahu akbar. Allahumma hadza minka wa laka hadza 'an.
Artinya: "Dengan nama Allah, Allah Maha Besar. Ya Allah, ini (kurban) dari-Mu dan untuk-Mu, ini (kurban) dari (nama pemilik kurban)."
Waktu Penyembelihan Hewan Kurban
Menyadur buku "Fikih Ibadah Madzhab Syafi'i" oleh Abdul Rosyad Shiddiq, waktu penyembelihan hewan kurban dimulai setelah sholat Id hingga terbenamnya Matahari pada hari-hari Tasyrik (tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah). Artinya, penyembelihan hewan kurban tahun ini dimulai pada Jumat, 6 Juni 2025 setelah sholat Id hingga Senin, 9 Juni 2025 sore.
Hal ini berdasarkan pada hadits yang diriwayatkan dari Al-Bara' bin Azib RA, ia berkata bahwa pada Hari Raya Kurban sesudah sholat Nabi Muhammad menyampaikan khutbah di depan kami. Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ صَلَّى صَلَاتَنَا وَنَسَكَ نُسْكَنَا فَقَدْ أَصَابَ النُّسُكَ وَمَنْ نَسَكَ قَبْلَ الصَّلَاةِ فَتِلْكَ شَاةُ لَحْمٍ
Artinya: "Barangsiapa yang sholat seperti sholat kami, dan melakukan manasik seperti manasik kami, berarti ia telah melakukan manasik dengan tepat. Dan, barangsiapa yang melakukan manasik sebelum shalat, dendanya adalah seekor kambing."
Rukun Menyembelih Hewan Kurban
Kembali mengutip laman Kemenag RI, terdapat beberapa rukun menyembelih hewan kurban, di antaranya adalah:
1. Penyembelih beragama Islam;
2. Hewan yang disembelih harus binatang yang halal, baik secara zat maupun cara mendapatkannya. Artinya, hewan tersebut bukan hasil curian, penipuan, atau cara tidak sah lainnya.
3. Alat yang digunakan untuk menyembelih harus tajam, agar hewan cepat mati dan tidak terlalu merasakan sakit saat disembelih. Rasulullah SAW bersabda;
عَنْ شَدَّادِ بْنِ أَوْسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الْإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْحَة وَ الْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ وَلْيُرِحْ ذَيْحَتَهُ
(رواه مسلم)
Artinya: "Dari Syaddad bin Aus, la berkata bahwa Rasulullah bersabda: 'Sesungguhnya Allah telah mewajibkan berbuat baik atas setiap persoalan. Oleh karena itu, apabila kamu membunuh baguskanlah cara pembunuhannya itu. Jika kamu menyembelih maka baguskanlah cara penyembelihannya. Dan tajamkanlah pisaunya dan mudahkan kematian hewan sembelihannya itu'." (HR Muslim)
4. Penyembelihan hewan harus dilakukan dengan tujuan yang diridhai Allah, bukan untuk tumbal, persembahan kepada arwah leluhur, berhala, atau upacara kemusyrikan lainnya. Jika penyembelihan dilakukan untuk tujuan kemusyrikan, maka daging hewan tersebut menjadi haram, meskipun hewannya halal dan penyembelihnya mengucapkan bismillahi wallahu akbar (dengan menyebut nama Allah. Allah Mahabesar).
Hal-hal yang Makruh dalam Penyembelihan
Ada beberapa hal yang dapat membuat makruh dalam penyembelihan hewan kurban, berikut di antaranya:
- Menyembelih sampai putus lehernya;
- Menyembelih dengan alat yang tumpul;
- Menguliti atau memotong-motong hewan itu sebelum nyawanya hilang.
Demikianlah tata cara menyembelih hewan kurban lengkap dengan bacaan doa dan rukunnya. Semoga berkurban, detikers!
(alk/alk)