Tumpukan Sampah Makin Marak di Jogja, Satpol PP: Pembuang Kucing-kucingan

Tumpukan Sampah Makin Marak di Jogja, Satpol PP: Pembuang Kucing-kucingan

Adji G Rinepta - detikJogja
Jumat, 07 Jun 2024 14:52 WIB
Penampakan tumpukan sampah di sudut jalab KH Ahmad Dahlan, Ngampilan, kota Jogja, Jumat (7/6/2024) siang.
Penampakan tumpukan sampah di sudut jalab KH Ahmad Dahlan, Ngampilan, kota Jogja, Jumat (7/6/2024) siang. Foto: Adji Ganda Rinepta/detikJogja.
Jogja -

Aksi pembuangan sampah di tempat umum wilayah Jogja semakin menjadi-jadi. Setelah kemarin di jalan Affandi, Demangan, kini tumpukan sampah ada di sejumlah titik di jalan KH Ahmad Dahlan, Ngampilan, Jogja.

Pantauan detikJogja siang ini, tumpukan sampah nampak di beberapa titik di jalan KH Ahmad Dahlan, meski tak sebanyak tumpukan di Jalan Affandi. Tumpukan didominasi bungkusan plastik berbagai ukuran.

"Di sini (jalan Ahmad Dahlan) memang kadang muncul (tumpukan) sampah. (sempat) hilang, tapi muncul lagi," ujar salah seorang warga yang melintas yang enggan disebutkan namanya, Jumat (7/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terpisah, Kepala Satpol PP Kota Jogja Octo Noor Arafat pun menanggapi makin maraknya tumpukan sampah yang muncul di jalan-jalan protokol kota Jogja. Ia mengaku pihaknya selama ini telah melakukan penjagaan di titik-titik rawan.

"Penjagaan atau patroli terus kita lakukan, cuma timingnya (pembuang sampah) kan kucing-kucingan, kita nggak pernah tahu dia bawa sampah atau apa kan," jelasnya saat dihubungi wartawan, Jumat (7/6).

ADVERTISEMENT

"Jadi ketika mobil patroli atau petugas patrolinya keluar mungkin mereka baru melaksanakan pembuangan," sambung Octo.

Octo mengatakan dengan adanya kejadian ini pihaknya akan mengintensifkan patroli, penjagaan, serta penghalauan. Ia juga tak menutup kemungkinan untuk kembali menerapkan sanksi denda yang dulu pernah dilakukan, namun harus dikoordinasikan dulu dengan dinas Lingkungan Hidup (DLH).

"Kita lakukan penghalauan. Kita minta buang ke depo sesuai jamnya atau bawa pulang kalau memang bukan dari wilayah Jogja," jelas Octo.

"Sementara belum (sanksi denda). (Tapi) Itu masih dikoordinasikan lagi. Ini kan nggak cuma urusannya Satpol PP tapi harus sinergi dengan apa instansi hukum yang lain juga," pungkasnya.




(apl/ahr)

Koleksi Pilihan

Kumpulan artikel pilihan oleh redaksi detikjogja

Hide Ads