Keluhan wisatawan soal mahalnya tarif sewa tikar di Pantai Drini, Tanjungsari, Gunungkidul jadi viral. Menurut Ketua Pokdarwis Pantai Drini, tikar gazebo dan pasir itu gratis dipakai wisatawan saat hari biasa alias di luar hari libur atau tanggal merah.
Viral di TikTok
Postingan itu viral setelah diunggah akun TikTok @emmy_store08.
"Seumur umur baru nemu Sewa TIKAR TERMAHAL gaessss.... 1tikar 50rb pdhl tadi 2tikar 100rb cuman Buat sewa TIKAR... padahl disitu kita juga Beli Kelapa muda dan MIE ...saya penjelajah PANTAI baru Sekali ini Di DRINI TIKAR 50rb," sebut akun TikTok @emmy_store08, dilihat detikJogja, Senin (15/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemkab Ambil Tindakan
Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Destinasi Dispar Gunungkidul, Supriyanta membenarkan menyatakan telah berkoordinasi dengan pengelola Pantai Drini.
"Kami telah menghubungi Pokdarwis Drini dan memang benar ada kejadian itu di Pantai Drini," kata dia saat dihubungi detikJogja, Senin (15/12/2025).
Supriyanta melanjutkan, peristiwa viral itu terjadi pada Minggu (14/12). Menurutnya, Dispar sudah melakukan pembinaan terhadap pelaku wisata yang menyewakan tikar tersebut.
Dispar juga kembali melakukan sosialisasi surat edaran (SE) Kadispar Gunungkidul tentang Penyelenggaraan Pariwisata selama Libur dan Cuti Bersama Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 kepada seluruh pelaku wisata.
"Jadi untuk calon wisatawan tidak perlu khawatir untuk berkunjung ke tempat wisata pantai di Gunungkidul," ucapnya.
SE Libur Nataru
Kepala Dispar Gunungkidul, Oneng Windu Wardhana mengatakan telah mengeluarkan SE terkait libur Nataru tahun 2025 ke seluruh pelaku wisata di Gunungkidul.
"Salah satu poin di SE yang kita keluarkan adalah meminta pelaku wisata tidak menaikkan harga secara tidak wajar," katanya.
Menurutnya, aturan tersebut untuk memastikan wisatawan nyaman saat berkunjung ke tempat wisata di Gunungkidul. Pasalnya, jika wisatawan menjadi korban tidak mengenakkan pelaku wisata bisa berdampak pada jumlah kunjungan.
"Untum wisatawan yang jadi korban harga nuthuk atau kena pungli bisa langsung mengadukan ke medsos Instagram @pariwisata_gunungkidul," ucapnya.
Pokdarwis Buka Suara
Pengelola Pantai Drini angkat bicara terkait ramai tarif sewa tikar di Pantai Drini. Menurutnya, tarif itu hanya berlaku saat akhir pekan dan hari libur dan sudah disepakati bersama.
Ketua Pokdarwis Pantai Drini, Marjoko, mengungkapkan kronologi kejadian yang viral tersebut. Dia bilang, awalnya datang ibu-ibu yang hendak menyewa tikar di Pantai Drini hari Minggu (14/12). Selanjutnya, penyedia tikar memberi tahu jika ada harga sewa tikar kepada ibu-ibu tersebut.
"Jadi pengunjung itu sebetulnya sudah diberi informasi awal oleh penjaga lapaknya kalau mau pakai tikar sewanya Rp 50 ribu," katanya saat dihubungi detikJogja, Senin (15/12/2025).
Marjoko mengatakan, ibu-ibu itu mengiyakan dan menyewa dua tikar. Setelah menggunakan tikar tersebut, salah satu dari rombongan ibu-ibu tersebut hendak membayar makanan yang dipesan.
"Nah, ibu yang ditawari tikar Rp 50 ribu itu kemungkinan tidak disampaikan ke rombongannya sehingga terjadi miskomunikasi. Akhirnya, yang membayar biaya sewa tikar itu bukan orang yang negosiasi sewa tikar alias beda orang," ujarnya.
"Karena itu yang bayar kaget, kok bisa semahal itu harga sewa tikarnya. Padahal dari awal sudah diberi tahu, tapi mungkin tidak disampaikan oleh yang pertama tadi," lanjut Marjoko.
Hari Biasa Tikar Gratis
Marjoko juga mengungkapkan, penyewaan tikar dengan harga Rp 50 ribu hanya berlaku saat akhir pekan dan hari libur. Di mana dengan Rp 50 ribu pengunjung bisa menggunakan tikar sekitar dua jam.
"Terkait dengan sewa itu memang sudah menjadi kesepakatan semua lapak yang ada di pasiran Pantai Drini. Kalau weekend, Sabtu-Minggu memang disewakan Rp 50 ribu per tikar atau per gazebo dan untuk payung Rp 30 ribu," ucapnya.
"Kalau hari biasa tikar di gazebo dan pasiran itu gratis, jadi cukup jajan makanan dan minuman saja. Begitu pula untuk payung, itu hanya dikenakan tarif sewa saat akhir pekan atau hari libur," sambungnya.
Tak Ada Sanksi
Marjoko tidak menjatuhkan sanksi kepada penyedia jasa sewa tikar. Sebab, yang bersangkutan tidak melanggar kesepakatan.
"Untuk sanksi karena itu dirasa tidak melanggar kesepakatan bersama tidak ada sanksi. Beda lagi kalau dia melanggar apa yang sudah menjadi kesepakatan Pokdarwis Pantai Drini," ujarnya.
Di sisi lain, kejadian tersebut menjadi evaluasi dari Pokdarwis Pantai Drini. Terkait evaluasi seperti apa, Marjoko menyebut nantinya penyewa tikar betul-betul harus tahu soal tarifnya sehingga tidak terjadi miskomunikasi.
"Langkah kami jelas melakukan evaluasi. Intinya kalau ada yang mau pakai tikar saat akhir pekan dan hari libur langsung disampaikan kepada yang mau menyewa. Terus kenapa tidak kami pasang banner tarif sewa tikar, karena hari biasa itu gratis," pungkasnya.












































Komentar Terbanyak
Bocoran dari Basuki soal Rencana Gibran Berkantor di IKN Tahun Depan
Basuki Hadimuljono Ungkap Gibran Ingin Berkantor di IKN 2026
Jawab Sindiran Luhut, UGM Pamerkan Penelitian Bawang Putih