Kepergok Sekamar Bareng Pacar Orang, Pria di Kalbar Tewas Ditikam

Regional

Kepergok Sekamar Bareng Pacar Orang, Pria di Kalbar Tewas Ditikam

Riani Rahayu - detikJogja
Rabu, 05 Jun 2024 17:17 WIB
Klitih Itu Apa? Pergeseran Makna di Balik SriSultanYogyaDaruratKlitih
Ilustrasi penikaman di Singkawang. (Foto: detikcom)
Jogja -

Seorang pria di Singkawang, Kalimantan Barat (Kalbar) berinisial N (22) tewas ditikam lelaki dengan inisial Y (41). Korban dibunuh karena kepergok di sebuah kamar kos bersama pacar pelaku.

Dilansir detikSulsel Rabu (5/6/2024), awalnya pelaku menerima informasi jika pacarnya dan korban berada di sebuah indekos. Y lantas mendatangi indekos yang berlokasi di Jalan Tengah, Singkawang, pada Sabtu (1/6) sekitar pukul 16.00 WIB. Pelaku yang diliputi amarah datang sembari membawa pisau dapur.

"Pelaku mendapat informasi bahwa pacar pelaku bersama korban di satu kamar kos, kemudian pelaku mendatangi kos tersebut sudah membawa pisau," ujar Kapolres Singkawang AKBP Fathcur Rochman kepada detikcom, Senin (3/6).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fathcur menerangkan, pelaku dan korban sempat cekcok di dalam kamar kos. Y yang sudah mempersiapkan pisau menyerang korban dengan menikamnya satu kali.

"Kebetulan saat itu yang keluar dari kamar adalah korban N dan terjadilah keributan sehingga pelaku menusuk korban sebanyak 1 kali di bagian perut," terangnya.

ADVERTISEMENT

AKBP Fathcur melanjutkan, korban sempat memberikan perlawanan dengan merebut pisau pelaku. Ia lantas menikam balik pelaku hingga tiga kali.

"Pelaku ditikam sebanyak 3 kali dan mengenai rusuk, karena keduanya lemas dan banyak mengeluarkan darah akhirnya dibawa ke rumah sakit Vincentius Singkawang oleh masyarakat sekitar," jelasnya.

Fathcur menyatakan N dinyatakan meninggal dunia saat sampai di rumah sakit. Sementara Y langsung ditangkap tatkala dalam perawatan.

"Pelaku menjalani perawatan luka di rumah sakit dan langsung ditangkap," ungkap Fathcur.

Pelaku Y dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana Subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.




(apu/sip)

Hide Ads