Kronologi Pria Kalbar Kepergok Sekamar Pacar Orang Lalu Ditikam hingga Tewas

Kalimantan Barat

Kronologi Pria Kalbar Kepergok Sekamar Pacar Orang Lalu Ditikam hingga Tewas

Riani Rahayu - detikSulsel
Rabu, 05 Jun 2024 08:30 WIB
Klitih Itu Apa? Pergeseran Makna di Balik SriSultanYogyaDaruratKlitih
Foto: detikcom
Singkawang -

Pemuda berinisial N (22) di Singkawang, Kalimantan Barat (Kalbar), tewas ditikam oleh pria inisial Y (41) usai kepergok sekamar dengan pacar pelaku. Pelaku awalnya mendapat informasi jika pacarnya dan korban bersama di sebuah kos.

Pelaku kemudian mendatangi rumah kos tersebut di Jalan Tengah, Kota Singkawang pada Sabtu (1/6) sekitar pukul 16.00 WIB. Pelaku yang dalam keadaan emosi membawa sebuah pisau dapur.

"Pelaku mendapat informasi bahwa pacar pelaku bersama korban di satu kamar kos, kemudian pelaku mendatangi kos tersebut sudah membawa pisau," ujar Kapolres Singkawang AKBP Fathcur Rochman kepada detikcom, Senin (3/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fathcur mengatakan pelaku dan korban sempat terlibat cekcok di tempat kejadian perkara (TKP). Pelaku yang telah mempersiapkan pisau langsung menikam korban sebanyak satu kali.

"Kebetulan saat itu yang keluar dari kamar adalah korban N dan terjadilah keributan sehingga pelaku menusuk korban sebanyak 1 kali di bagian perut," terangnya.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Fathcur menuturkan korban melakukan perlawanan dengan merebut pisau pelaku. Selanjutnya, korban menikam balik pelaku sebanyak tiga kali.

"Pelaku ditikam sebanyak 3 kali dan mengenai rusuk, karena keduanya lemas dan banyak mengeluarkan darah akhirnya dibawa ke rumah sakit Vincentius Singkawang oleh masyarakat sekitar," jelasnya.

Fathcur menambahkan N dinyatakan meninggal dunia saat sampai di rumah sakit. Sementara pelaku Y yang dalam perawatan saat itu juga langsung dilakukan penahanan.

"Pelaku menjalani perawatan luka di rumah sakit dan langsung ditangkap," ungkapnya.

Pelaku Y dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana Subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.




(hsr/ata)

Hide Ads