3 Pemuda Mabuk Rampas Motor Tukang Sapu di Pakuningratan Jogja

3 Pemuda Mabuk Rampas Motor Tukang Sapu di Pakuningratan Jogja

Adji G Rinepta - detikJogja
Senin, 03 Jun 2024 16:01 WIB
3 Pemuda, pelaku merampas sepeda motor milik seorang tukang sapu saat dihadirkan di Mapolsek Jetis, Jogja, Senin (3/6/2024).
3 Pemuda, pelaku merampas sepeda motor milik seorang tukang sapu saat dihadirkan di Mapolsek Jetis, Jogja, Senin (3/6/2024).Foto: Adji G Rinepta/detikJogja
Jogja -

Terpengaruh minuman keras (Miras) tiga pemuda warga Kemantren Kraton, Kota Jogja, merampas sepeda motor milik seorang tukang sapu. Peristiwa ini terjadi di Jalan Pakuningratan, Jetis, Kota Jogja.

Kapolsek Jetis Kompol Wahyu Sudadi menjelaskan ketiga pelaku masing-masing berinisial DS (25), DG (22), dan FJ (25). Sedangkan korban bernama Rahman Tri Hastomo (25) warga Tempel, Sleman, yang tiap harinya bekerja sebagai tukang sapu.

Kasus tersebut bermula saat korban hendak berangkat bekerja dari rumahnya pada Sabtu (25/5), pukul 04.10 WIB. Sesampainya di Jalan Magelang, tepatnya di seputaran gapura gang Kricak, muncul satu sepeda motor yang dikendarai oleh ketiga pelaku.

"Menurut keterangan korban ketiga orang berbau seperti minuman keras. Kemudian berbelok ke kanan, di Jalan Magelang hingga satu arah dengan korban," jelas Wahyu dalam jumpa pers di Mapolsek Jetis, Senin (3/6/2024).

"Lalu korban mendahului, karena jarak terlalu dekat dengan pelaku, motor pelaku oleng hampir bersenggolan," ujarnya menambahkan.

3 Pemuda, pelaku merampas sepeda motor milik seorang tukang sapu saat dihadirkan di Mapolsek Jetis, Jogja, Senin (3/6/2024).3 Pemuda, pelaku merampas sepeda motor milik seorang tukang sapu saat dihadirkan di Mapolsek Jetis, Jogja, Senin (3/6/2024). Foto: Adji G Rinepta/detikJogja

Sepeda motor pelaku pun sempat oleng hingga akhirnya terjatuh, setelah itu ketiga pelaku sontak mengejar korban. Sesampainya di simpang Jalan Pakuningratan para pelaku memberhentikan sepeda motor korban.

"Selanjutnya salah satu pelaku mencabut kunci milik korban. Sedangkan yang lain mendatangi korban dan menantang korban, membuat korban terdorong mundur," ungkapnya.

"Lalu sepeda motor korban dibawa lari (oleh pelaku). Modus secara spontan ketiga pelaku ingin menguasai sepeda motor korban dan dijual," imbuh Wahyu.

Selanjutnya, Wahyu menambahkan, oleh para pelaku sepeda motor tersebut dijual dengan harga Rp 3 juta. Hasil dari penjualan motor digunakan para pelaku untuk membayar utang dan digunakan bersama.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan dengan pasal 365 ayat 1 KUHP dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.




(cln/ahr)

Hide Ads