Puasa Arafah adalah salah satu puasa yang sangat dianjurkan dikerjakan bagi umat Islam. Lalu, tanggal berapa puasa Arafah 2024? Berikut ini informasi waktu puasa Arafah 2024 lengkap dengan keutamaan dan hukumnya.
Berdasar informasi dari situs resmi Kementerian Agama Sulawesi Selatan, puasa Arafah dilakukan pada 9 Zulhijjah setiap tahunnya. Tanggal ini bertepatan dengan pelaksanaan wukuf oleh para jemaah haji. Oleh sebab itu, puasa ini disebut dengan istilah puasa Arafah.
Sebentar lagi, tanggal pelaksanaan puasa Arafah akan segera tiba. Oleh karena itu, kaum muslim mesti mengetahui tanggal pastinya agar tidak tertinggal. Di samping itu, pemahaman yang baik tentang keutamaan dan hukumnya juga dapat menjadi motivasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di bawah ini detikJogja sajikan uraian seputar tanggal, keutamaan, dan hukum puasa Arafah.
Tanggal Berapa Puasa Arafah 2024?
Telah disinggung sekilas sebelumnya bahwa puasa Arafah dikerjakan pada 9 Zulhijjah. Untuk tahun ini, berdasar Kalender Hijriah Indonesia Tahun 2024 terbitan Kementerian Agama, 9 Zulhijjah bertepatan dengan Ahad, 16 Juni 2024.
Meskipun begitu, untuk mengetahui tanggal pastinya, detikers perlu menanti hasil sidang isbat penetapan Idul Adha 1445 Hijriah yang akan digelar pada 7 Juni 2024 oleh Kementerian Agama. Hasil sidang isbat ini dapat dijadikan patokan waktu puasa Arafah, sebab, puasa ini dilakukan sehari sebelum Idul Adha.
Adapun Muhammadiyah, melalui Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 1/MLM/I.0/E/2024 tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah 1445 Hijriah, memutuskan 9 Zulhijjah bertepatan dengan Ahad Wage, 16 Juni 2024 Masehi.
Hitungan ini didasarkan atas hasil hisab hakiki wujudul hilal yang dilakukan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah.
Keutamaan Puasa Arafah
Seorang muslim yang mengerjakan puasa Arafah, akan dihapuskan dosa dari tahun yang lalu dan yang akan datang. Di antara dalilnya tertera dalam buku Terjemahan Kitab Puasa Shahih Muslim oleh Muslim bin Al-Hajjaj sebagai berikut:
وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَرَفَةَ؟ فَقَالَ: يُكَفِّرَ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ وَالْبَاقِيَةَ
Artinya: "Nabi ditanya tentang puasa hari Arafah. Maka nabi menjawab, 'Menghapuskan dosa satu tahun yang lalu dan yang akan datang.''
Asy-Syaikh Abdullah al-Bassam menyebut puasa Arafah sebagai puasa sunnah yang paling utama menurut para ulama. Keterangan ini tertera dalam kitab Taudhih al-Ahkam jilid 3 halaman 530.
صوم يوم عرفة هو أفضل صيام التطوع، بإجماع العلماء
Artinya: "Puasa pada hari Arafah ialah puasa sunnah yang paling utama menurut seluruh ulama."
Lalu, timbul pertanyaan, apakah dosa yang dihapus adalah dosa besar atau kecil? Dikutip dari buku Catatan Fikih Puasa Sunnah oleh Hari Ahadi, Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim berkata:
قَالُوا وَالْمُرَادُ بِهَا الصَّغَابِرُ وَسَبَقَ بَيَانُ مِثْلِ هَذَا فِي تَكْفِيرِ الْخَطَايَا بِالْوُضُوءِ وَذَكَرْنَا هُنَاكَ أَنَّهُ إِنْ لَمْ تَكُنْ صَغَابِرُ يُرْجَى التَّخْفِيفُ مِنَ الْكَبَابِرِ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ رفعت دَرَجَات
Artinya: "Ulama menerangkan bahwa dosa yang dihapuskan ialah dosa-dosa kecil, telah lewat juga penjelasan yang mirip ini tentang dihapuskannya dosa dengan amalan berwudhu. Dan kami telah sebutkan di tempat itu apabila dia tidak memiliki dosa-dosa kecil maka diharapkan dosa-dosa besarnya diringankan, dan jika tidak maka derajatnya ditinggikan."
Apakah dosa setahun yang akan datang dan tahun lalu ini diampuni seluruhnya? Tentang masalah ini, ada setidaknya tiga pendapat di kalangan ulama. Ini ringkasannya:
1. Al-Muzhir berpendapat bahwa Allah akan menjaga seseorang dari melakukan dosa hingga tahun berikutnya. Ada pula pendapat yang menyebut bahwa orang tersebut akan diberi rahmat dan pahala yang dapat menjadi penghapus dosa-dosanya.
2. Al-Faqih al-Mawardi berpendapat bahwa Allah akan menghapuskan dosanya selama dua tahun, yakni tahun lalu dan tahun depan. Artinya, dosa seorang hamba yang mengerjakan puasa Arafah akan benar-benar dihapuskan secara keseluruhan dalam jangka waktu dua tahun tersebut.
3. Al-Allamah Shalih al-Fauzan berpendapat bahwa jika orang yang mengerjakan puasa Arafah terjatuh dalam maksiat, maka ia akan diberi petunjuk untuk bertaubat.
Hukum Puasa Arafah
Berdasar uraian dalam situs Majelis Ulama Indonesia, mayoritas ulama menghukumi puasa Arafah hukumnya sunnah bagi orang yang tidak sedang berhaji. Adapun bagi jemaah haji, puasa Arafah hukumnya menjadi makruh.
Di antara dalilnya adalah perbuatan Nabi Muhammad SAW yang meminum susu saat wukuf di Arafah sebagaimana tertera dalam hadits Muslim berikut:
وَحَدَّثَنِي هَارُونُ بْنُ سَعِيلَ الْأَبْلِيُّ: حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ: أَخْبَرَنِي عمرو، أَنَّ أَبَا النَّضْرِ حَدَّثَهُ، أَنَّ عُمَيْرًا مَوْلَى ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا حَدَّثَهُ، أَنَّهُ سَمعَ أُمُّ الْفَضْلِ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا تَقُولُ: شَكٍّ نَاسٌ مِنْ أَصْحَابِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ فِي صِيَامِ يَوْمِ عَرَفَةَ، وَنَحْنُ بِهَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ، فَأَرْسَلْتُ إِلَيْهِ بِقَعْبٍ فِيهِ لبن، وَهُوَ بِعَرَفَةَ، فَشَرِبَهُ.
Artinya: "Harun bin Sa'id Al-Aili telah menceritakan kepadaku: Ibnu Wahb menceritakan kepada kami: 'Amr mengabarkan kepadaku; Bahwa Abun Nadhr menceritakan kepadanya; Bahwa 'Umair maula Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma menceritakan kepadanya; Bahwa beliau mendengar Ummul Fadhl radhiyallahu 'anha mengatakan: 'Sebagian sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ragu tentang puasa hari Arafah. Kami berada di Arafah bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, aku pun mengirim sebuah bejana berisi susu ketika beliau di Arafah, lalu beliau meminumnya.'"
Selain hadits di atas, ada pula hadits berikut ini:
حَدَّثَنِي هَارُونُ بْن سَعِيدٍ الْأَتِيُّ: حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ: أخبرني عمرو، عن بكير بن الأنع، عن كريبٍ مَوْلَى ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، عن ميمونة زوج النبي ، أَنها قَالَتْ: إِنَّ النَّاسَ شَكُوا فِي صِيَامٍ رَسُولِ اللهِ ﷺ يومَ عَرَفَةَ، فَأَرْسَلَتْ إِلَيْهِ ميمونة بجلابِ اللَّيْنِ وَهُوَ وَاقِفُ فِي الْمَوْقِفِ، فَشَرِبَ مِنْهُ وَالنَّاسُ يَنظُرُونَ إِلَيْهِ.
Artinya: "Harun bin Sa'id Al-Aili telah menceritakan kepadaku: Ibnu Wahb menceritakan kepada kami: 'Amr mengabarkan kepadaku, dari Bukair ibnul Asyajj, dari Kuraib maula Ibnu 'Abbas RA, dari Maimunah istri Nabi SAW; bahwa beliau mengatakan: 'Sesungguhnya manusia ragu-ragu tentang puasa Rasulullah SAW di hari Arafah, maka Maimunah mengirim satu wadah berisi susu ketika nabi sedang wukuf di tempat wukuf. Beliau minum darinya dalam keadaan orang-orang memandang ke arah beliau."
Dapat ditarik kesimpulan, puasa Arafah hukumnya sunnah dan sangat dianjurkan bagi umat Islam yang tidak haji untuk mengerjakannya. Sementara itu, untuk orang yang berhaji, hukumnya makruh mengerjakannya, sebab Nabi Muhammad SAW sendiri tidak melakukan yang demikian.
Itulah informasi tentang tanggal pelaksanaan puasa Arafah 2024 serta keutamaan dan hukumnya. Semoga bermanfaat.
(par/apl)
Komentar Terbanyak
Komcad SPPI Itu Apa? Ini Penjelasan Tugas, Pangkat, dan Gajinya
Ternyata Ini Sumber Suara Tak Senonoh yang Viral Keluar dari Speaker di GBK
Catut Nama Bupati Gunungkidul untuk Tipu-tipu, Intel Gadungan Jadi Tersangka