Dirut Pabrik Cerutu Taru Martani Jadi Tersangka Korupsi Rp 18,7 M

Dirut Pabrik Cerutu Taru Martani Jadi Tersangka Korupsi Rp 18,7 M

Dwi Agus - detikJogja
Selasa, 28 Mei 2024 18:09 WIB
Jogja -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Taru Martani, Nur Achmad Affandi sebagai tersangka kasus korupsi. Nur Achmad diduga memanfaatkan uang perusahaan pabrik cerutu ini untuk investasi emas hingga perusahaan mengalami kerugian Rp 18,7 miliar.

"Tim penyidik Kejati DIY menaikkan status penyidikan dan melakukan penahan terhadap tersangka NAA (Nur Achmad Affandi). Tersangka melanggar tindak pidana korupsi pengelolaan dana investasi senilai Rp 18,7 miliar dan akan dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan mulai dari hari ini," jelas Wakil Kajati DIY, Amiek Wulandari saat rilis kasus di Kantor Kejati DIY, Jogja, Selasa (28/5/2024).

Amiek menuturkan perbuatan Nur Achmad dilakukan dari 2022 hingga 2023. Nur Achmad menggunakan dana yang bersumber dari idle cash PT Taru Martani, BUMD milik Pemda DIY. Yakni dana kas perusahaan yang belum dimanfaatkan untuk pelaksanaan pembiayaan program.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemakaian dana dilakukan secara berkala. Diawali pada 7 Oktober 2022 sebesar Rp 10 miliar, kemudian 20 Oktober 2022 Rp 5 miliar, 1 Desember 2022 Rp 2 miliar. Lalu 14 Desember 2022 sebesar Rp 500 juta dan 24 Maret 2023 Rp 1,8 miliar.

"Digunakan untuk perdagangan emas berjangka. Investasi pakai uang perusahaan tapi pakai rekening pribadi tapi keuntungan masuk rekening pribadi. Padahal pengelolaan perusahaan tidak boleh pakai rekening pribadi," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Di kesempatan yang sama, Aspidsus Kejati DIY, Muhammad Ansar Wahyudin menuturkan sejak awal niat Nur Achmad mengeruk keuntungan untuk kepentingan pribadi. Dari total dana yang digunakan ada keuntungan Rp 7 miliar. Sebanyak Rp 1 miliar dimasukkan keuntungan pribadi dan sisanya diinvestasikan lagi.

"Ada keuntungan sebesar Rp 7 miliar dan Rp 1 miliar sekian dimasukkan kas PT Taru Martani, sementara sisanya masih diputar lagi oleh tersangka untuk modal lagi," ujar Ansar.

Seiring waktu berjalan, investasi emas yang dilakoni tersangka mengalami kerugian. Terbukti dengan hasil penyidikan Kejati DIY terhadap akun investasi tersangka. Anggaran yang awalnya Rp 17 miliar hanya tersisa Rp 8 juta.

"Rp 17 miliar itu belum balik, hilang itu. Summary record tanggal 5 Juni 2023 dinyatakan akun tersangka mengalami kerugian uang sudah tidak ada uang. Tersisa Rp 8 juta dan sudah kita tarik dan jadi barang bukti," jelasnya.

Atas perbuatannya, Nur Achmad Affandi dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18.

"Untuk perusahaan kita sudah mintai keterangan sekitar tiga orang. Untuk sementara kita jadikan saksi, untuk tersangka lain tidak menutup kemungkinan. Untuk perkembangan mungkin nanti kita lihat dulu," ujarnya.

(apl/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads