Kronologi Wanita Jogja Tewas Usai Suntik Payudara di Salon Sleman

Kronologi Wanita Jogja Tewas Usai Suntik Payudara di Salon Sleman

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Selasa, 28 Mei 2024 13:34 WIB
Woman hand checking lumps on her breast for signs of breast cancer on white background. Healthcare concept. Cancer self check; healthy girl.
Ilustrasi. (Foto: Getty Images/MARIIA MALYSHEVA)
Sleman -

Seorang wanita berinisial PK (27) warga Jogja diduga menjadi korban malapraktik salon kecantikan di kawasan Tambakbayan, Depok, Sleman. Korban tewas setelah melakukan suntik payudara.

"Jadi pada Sabtu (25/4) pukul 17.30 WIB telah terjadi dugaan malapraktik yang mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Kapolsek Depok Barat Kompol Tri Hartanto kepada wartawan, Senin (28/5/2024).

Berikut kronologi kejadian tersebut, dirangkum dari wawancara detikJogja dengan pihak kepolisian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sabtu (25/5) Siang

Kasus ini berawal ketika korban mendatangi salon tersebut pada Sabtu (25/5) siang. Sehari sebelumnya, korban telah membuat janji dengan pemilik salon yakni pria inisial SMT (40), untuk melakukan perawatan payudara.

Setibanya di salon tersebut, korban ditangani oleh salah satu karyawan wanita inisial EK (36), dengan menyuntikkan cairan filler ke payudara.

ADVERTISEMENT

"Selanjutnya dilakukan tindakan praktik oleh karyawan dengan cara disuntik dengan cairan filler pada payudara korban," ujar Tri.

Sabtu (25/5) Pukul 14.30 WIB

Lebih lanjut, sekitar pukul 14.30 WIB korban mengeluh pusing dan merasa asam lambung, badan gemetar dan muntah-muntah.

Sabtu (25/5) Pukul 17.00 WIB

Kemudian pukul 17.00 WIB oleh istri pemilik salon, korban dibawa ke RSKIA Sadewa.

"Keterangan dokter jaga, menyampaikan bahwa korban tiba di rumah sakit pukul 17.27 WIB," ungkap Tri.

Sabtu (25/5) Pukul 17.30 WIB

Tak lama usai tiba di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia.

"Dinyatakan meninggal dunia pukul 17.30 WIB," urainya.

Pihak keluarga yang merasa janggal dengan kematian korban, kemudian melaporkan peristiwa ini ke polisi.

Selasa (28/5)

Kasus ini diungkap ke publik. Polisi menetapkan dua tersangka yakni pria inisial SMT (40) dan wanita inisial EK (36).

"Tersangka SMT merupakan pemilik salon, sementara EK merupakan karyawan salon," kata Tri kepada wartawan, Selasa (28/5/2024).

Kedua pelaku pun oleh polisi untuk saat ini dijerat pasal 197 atau pasal 198 Jo 106 Undang-Undang RI nomor 36 tahun 2009 yakni terkait praktik kefarmasian yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan.




(aku/apl)

Koleksi Pilihan

Kumpulan artikel pilihan oleh redaksi detikjogja

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads