Contoh Visi Misi PKD Pilkada 2024 dengan Tugas, Wewenang dan Kewajibannya

Contoh Visi Misi PKD Pilkada 2024 dengan Tugas, Wewenang dan Kewajibannya

Nur Umar Akashi - detikJogja
Selasa, 28 Mei 2024 13:03 WIB
Ilustrasi KPPS Pemilu 2024.
Ilustrasi Contoh Visi Misi PKD Pilkada 2024 dengan Tugas, Wewenang, dan Kewajibannya. Foto: Istimewa
Jogja -

Salah satu badan yang akan berperan dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 adalah PKD. Agar proses rekrutmen berjalan lancar, para pendaftar disarankan untuk membuat visi misi. Berikut ini beberapa contoh visi misi PKD Pilkada 2024.

PKD adalah singkatan dari Panwaslu Kelurahan/Desa. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan/Desa adalah petugas yang mengawasi penyelenggaraan pemilu dan pemilihan di kelurahan/desa atau nama lain.

Dalam Pilkada 2024, anggota PKD adalah sejumlah 1 orang sebagaimana informasi dari situs Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sintang. Tentunya, anggota PKD juga memiliki tugas, wewenang, dan kewajibannya sendiri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu, seperti apa contoh visi misi PKD Pilkada 2024? Simak pembahasan lengkapnya di bawah ini.

Jadwal Rekrutmen PKD Pilkada 2024

Dirangkum dari akun Instagram resmi Bawaslu DIY, @bawaslu_diy, ini jadwal rekrutmen PKD Pilkada 2024:

ADVERTISEMENT
  1. Sosialisasi tata cara pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa untuk pemilihan kepada Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota: 13-14 Mei 2024.
  2. Pengumuman pendaftaran penjaringan calon Panwaslu Kelurahan/Desa kepada tokoh masyarakat, tokoh adat dan/atau tokoh pemuda di wilayah desa atau nama lain/kelurahan: 15-17 Mei 2024.
  3. Penerimaan, penelitian, dan verifikasi berkas administrasi calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa: 18-21 Mei 2024.
  4. Pengumuman masa perpanjangan penjaringan calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa: 22 Mei 2024.
  5. Penerimaan, penelitian, dan verifikasi berkas administrasi calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa masa perpanjangan: 22-24 Mei 2024.
  6. Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa: 25 Mei 2024.
  7. Tanggapan dan masukan dari masyarakat: 25-30 Mei 2024.
  8. Pelaksanaan tes wawancara calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa oleh Panwaslu Kecamatan: 27-28 Mei 2024.
  9. Rekapitulasi penilaian hasil wawancara: 29 Mei 2024.
  10. Pleno penetapan calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa: 30 Mei 2024.
  11. Pengumuman Panwaslu Kelurahan/Desa terpilih: 31 Mei 2024.
  12. Pelantikan Panwaslu Kelurahan/Desa dan pembekalan Panwaslu Kelurahan/Desa: 1-2 Juni 2024.

Contoh Visi Misi PKD Pilkada 2024

Dikutip dari situs resmi Universitas Binus, visi adalah sebuah gagasan yang berorientasi pada masa depan. Sementara itu, misi merupakan pernyataan tentang apa yang harus dilakukan untuk mempermudah pencapaian visi. Karenanya, kedua hal ini tidak dapat dipisahkan.

Agar dapat menghadapi seleksi dengan lancar, ini contoh visi misi PKD Pilkada 2024 sebagai referensi:

Visi

Menjaga integritas dan transparansi dalam setiap tahapan pemilu di kelurahan/desa. Mewujudkan pemilu yang jujur, adil, dan demokratis bagi seluruh masyarakat. Membangun kepercayaan publik terhadap proses demokrasi melalui pengawasan yang profesional dan independen.

Misi

  1. Mengawasi seluruh tahapan pilkada dengan cermat dan independen.
  2. Mencegah dan menindak tegas segala bentuk pelanggaran pilkada.
  3. Meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pilkada.
  4. Menindaklanjuti laporan dan temuan pelanggaran pilkada dengan cepat dan tepat.
  5. Menjunjung tinggi prinsip netralitas, integritas, dan profesionalisme dalam pengawasan pilkada.
  6. Membangun komunikasi dan koordinasi yang baik dengan KPU, aparat keamanan, dan masyarakat.
  7. Melaporkan hasil pengawasan secara berkala dan transparan.

Tugas PKD Pilkada 2024

Sebagai acuan, tugas PKD dalam Pilkada 2024 dapat dirujuk dari tugasnya selama pemilihan umum. Tugas-tugas ini tertera rinciannya dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tepatnya pada pasal 108, sebagai berikut:

  1. Mengawasi tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa, termasuk:
    - Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS.
    - Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS. Jika peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan langsung kepada peserta Pemilu.
    - Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
    - Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara, serta menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS.
    - Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
    - Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.
    - Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Mencegah praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa.
  3. Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sesuai dengan Undang-Undang.
  4. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip sesuai dengan jadwal retensi arsip yang ditetapkan.
  5. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa.
  6. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wewenang PKD Pilkada 2024

Sama dengan tugas yang telah dipaparkan sebelumnya, wewenang PKD dalam Pilkada 2024 dapat ditilik berdasarkan wewenangnya selama pemilihan umum. Ini rinciannya berdasar Pasal 109 UU yang sama:

  1. Menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu kepada panwaslu kecamatan.
  2. Membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu.
  3. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban PKD Pilkada 2024

Dalam Pasal 110 UU Nomor 7 Tahun 2017, dijelaskan kewajiban PKD sebagai berikut:

  1. Menjalankan tugas dan wewenangnya dengan adil.
  2. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas TPS.
  3. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada panwaslu kecamatan sesuai tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan.
  4. Menyampaikan temuan dan laporan pada panwaslu kecamatan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di wilayah kelurahan.
  5. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan.

Nah, itulah contoh visi misi PKD Pilkada 2024 lengkap dengan penjelasan seputar tugas, wewenang, dan kewajibannya. Semoga bermanfaat.




(rih/apl)

Hide Ads