Saat ini, proses pembentukan PTPS yang akan bertugas pada Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) 2024 sedang berlangsung. Sebenarnya, apa singkatan PTPS itu sendiri? Berikut ini penjelasan lengkapnya.
Berdasarkan PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) Nomor 2 Tahun 2024, sejak 25 September hingga 23 November 2024 mendatang, pasangan calon kepala daerah yang telah ditetapkan oleh KPU sedang melaksanakan kampanye. Lalu, pada 27 November 2024, pemungutan suara bakal digelar serentak di seantero Indonesia.
Dalam gelaran Pilkada 2024 ini, salah satu yang punya peran penting adalah PTPS. Namun, tahukah detikers apa kepanjangan dari PTPS itu sendiri? Di bawah ini penjelasan tentangnya, mulai dari kepanjangan, gaji, hingga kewajibannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa Itu PTPS Pilkada 2024?
Dikutip dari Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, PTPS adalah singkatan dari Pengawas Tempat Pemungutan Suara. Lalu, kapan PTPS dibentuk?
Lebih lanjut, mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2015, PTPS dibentuk oleh Panitia Pengawas Kecamatan atau Panwascam. Tujuan pembentukan PTPS sendiri adalah membantu PPL (Pengawas Pemilihan Lapangan).
Dalam pasal 27 UU yang sama, diterangkan bahwasanya PTPS dibentuk 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan 7 hari setelahnya. Jumlah anggota PTPS untuk tiap-tiap TPS adalah 1 orang sebagaimana bunyi pasal 23 ayat (5).
Masa Kerja PTPS Pilkada 2024
Dilansir situs resmi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batang, masa kerja PTPS adalah selama 1 bulan. Rentang waktu satu bulan ini dihitung sejak pelantikannya. Berhubung pelantikan PTPS Pilkada 2024 akan dilakukan pada 3 atau 4 November, maka PTPS akan selesai masa tugasnya pada 3 atau 4 Desember 2024.
Hal ini juga sesuai dengan lama masa kerja yang terdapat dalam UU Nomor 1 Tahun 2015 di atas. Dijelaskan sebelumnya bahwa PTPS dibubarkan 7 hari setelah pemungutan suara. Karena pemungutan suara Pilkada 2024 berlangsung pada 27 November mendatang, maka 7 hari setelahnya bertepatan dengan 4 Desember 2024.
Gaji PTPS Pilkada 2024
Besaran gaji PTPS Pilkada 2024 tertera dalam Surat menteri Keuangan Nomor: S-715/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masuk Lainnya (SBML) Pengawasan Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan. Dalam dokumen tersebut, tertulis bahwa gaji PTPS Pilkada 2024 adalah sebesar Rp800.000/orang/bulan.
Sebagai informasi, honorarium dari Panwas Kecamatan adalah:
- Ketua: Rp2.200.000/orang/bulan
- Anggota: Rp1.900.000/orang/bulan
- Kepala sekretariat: Rp1.550.000/orang/bulan
- Pelaksana teknis PNS: Rp900.000/orang/bulan
- Pelaksana teknis non PNS: Rp1.500.000/orang/bulan
Adapun untuk Panwaslu Kelurahan/Desa, honorariumnya adalah sebesar Rp1.100.000/orang/bulan.
Tugas dan Wewenang PTPS Pilkada 2024
Diambil dari laman resmi Bawaslu Kabupaten Kediri, tugas dan wewenang PTPS dalam Pilkada 2024 adalah:
- Mengawasi persiapan pemungutan dan penghitungan suara.
- Mengawasi pelaksanaan pemungutan suara.
- Mengawasi persiapan penghitungan suara.
- Mengawasi pelaksanaan penghitungan suara.
- Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan, dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara.
- Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara.
Untuk perbandingan, selain poin-poin di atas, wewenang PTPS dalam pemilihan umum sebagaimana tertera di pasal 115 huruf a-c UU RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah:
- Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara.
- Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara.
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban PTPS Pilkada 2024
Kembali dikutip dari situs Bawaslu Kediri, kewajiban PTPS dalam Pilkada 2024 meliputi:
- Menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara.
- Menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pidana pemilihan yang terjadi di TPS kepada Panwas Kecamatan melalui PPL.
- Menyampaikan dokumen hasil pemungutan dan penghitungan suara kepada PPL.
- Melaksanakan kewajiban lain yang diperintahkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian penjelasan lengkap mengenai PTPS Pilkada 2024, mulai dari singkatan, gaji, tugas, wewenang, hingga kewajibannya. Semoga informasi yang disajikan di atas bermanfaat.
(sto/rih)