Tugas-tugas KPPS Pilkada 2024, Ketahui Kewajibannya Sebelum Daftar!

ADVERTISEMENT

Tugas-tugas KPPS Pilkada 2024, Ketahui Kewajibannya Sebelum Daftar!

Novia Aisyah - detikEdu
Kamis, 19 Sep 2024 17:30 WIB
Ilustrasi Petugas Pemilu Sakit dan Meninggal Dunia
Ilustrasi anggota KPPS. Foto: Edi Wahyono
Jakarta -

Jelang pilkada serentak 2024, saat ini tengah berlangsung pendaftaran calon anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). Bagi masyarakat yang ingin mendaftar sebagai anggota KPPS, tentunya perlu mengetahui apa saja tugas-tugas KPPS.

Tugas, wewenang, dan kewajiban anggota KPPS pilkada tertuang melalui Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022. Simak apa saja tugas-tugasnya.

Tugas-tugas KPPS

Tugas

  • Mengumumkan daftar pemilih tetap (DPT) di TPS
  • Menyerahkan DPT kepada saksi peserta pemilu yang hadir dan pengawas TPS (PTPS). Dalam hal peserta tidak memiliki saksi, maka DPT diserahkan kepada peserta pemilu.
  • Melakukan pemungutan dan penghitungan suara di TPS
  • Membuat berita acara serta sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara, lalu wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilu, PTPS, panitia pemungutan suara (PPS), dan panitia pemilihan kecamatan (PPK) melalui PPS.
  • Melakukan tugas lain yang diberikan KPU, KPU Provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS sebagaimana peraturan perundang-undangan
  • Menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai DPT untuk memakai hak pilihnya di TPS
  • Melakukan tugas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wewenang

  • Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS
  • Menjalankan wewenang lain yang diberikan KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS sesuai aturan perundang-undangan
  • Melakukan wewenang lain sebagaimana aturan perundang-undangan.

Kewajiban

  • Menempelkan DPT di TPS
  • Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan saksi, PTPS, panwaslu kelurahan/desa, peserta pemilu, hingga masyarakat pada hari pemungutan suara
  • Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel
  • Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan panwaslu kelurahan/desa
  • Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama
  • Menjalankan kewajiban lain yang diberikan KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS sesuai ketentuan perundang-undangan
  • Melaksanakan kewajiban lain sesuai ketentuan perundang-undangan.

Jadwal Seleksi KPPS Pilkada 2024

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, ini jadwal pembentukan meliputi masa kerja KPPS pilkada 2024:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 17-21 September 2024
  • Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 17-28 September 2024
  • Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 18-29 September 2024
  • Pengumuman hasil penelitian administrasi: 30 September-2 Oktober 2024
  • Tanggapan dan masukan masyarakat calon KPPS : 30 September-5 Oktober 2024
  • Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 5-7 Oktober 2024
  • Penetapan dan pelantikan anggota KPPS: 7 November 2024
  • Masa kerja KPPS untuk Pilkada 2024: 7 November-8 Desember 2024

Itulah tugas-tugas KPPS dan jadwal seleksinya untuk pilkada 2024




(nah/pal)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads