Jelang pilkada serentak 2024, saat ini tengah berlangsung pendaftaran calon anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). Bagi masyarakat yang ingin mendaftar sebagai anggota KPPS, tentunya perlu mengetahui apa saja tugas-tugas KPPS.
Tugas, wewenang, dan kewajiban anggota KPPS pilkada tertuang melalui Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022. Simak apa saja tugas-tugasnya.
Tugas-tugas KPPS
Tugas
- Mengumumkan daftar pemilih tetap (DPT) di TPS
- Menyerahkan DPT kepada saksi peserta pemilu yang hadir dan pengawas TPS (PTPS). Dalam hal peserta tidak memiliki saksi, maka DPT diserahkan kepada peserta pemilu.
- Melakukan pemungutan dan penghitungan suara di TPS
- Membuat berita acara serta sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara, lalu wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilu, PTPS, panitia pemungutan suara (PPS), dan panitia pemilihan kecamatan (PPK) melalui PPS.
- Melakukan tugas lain yang diberikan KPU, KPU Provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS sebagaimana peraturan perundang-undangan
- Menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai DPT untuk memakai hak pilihnya di TPS
- Melakukan tugas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wewenang
- Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS
- Menjalankan wewenang lain yang diberikan KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS sesuai aturan perundang-undangan
- Melakukan wewenang lain sebagaimana aturan perundang-undangan.
Kewajiban
- Menempelkan DPT di TPS
- Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan saksi, PTPS, panwaslu kelurahan/desa, peserta pemilu, hingga masyarakat pada hari pemungutan suara
- Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel
- Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan panwaslu kelurahan/desa
- Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama
- Menjalankan kewajiban lain yang diberikan KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS sesuai ketentuan perundang-undangan
- Melaksanakan kewajiban lain sesuai ketentuan perundang-undangan.
Jadwal Seleksi KPPS Pilkada 2024
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, ini jadwal pembentukan meliputi masa kerja KPPS pilkada 2024:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 17-21 September 2024
- Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 17-28 September 2024
- Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 18-29 September 2024
- Pengumuman hasil penelitian administrasi: 30 September-2 Oktober 2024
- Tanggapan dan masukan masyarakat calon KPPS : 30 September-5 Oktober 2024
- Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 5-7 Oktober 2024
- Penetapan dan pelantikan anggota KPPS: 7 November 2024
- Masa kerja KPPS untuk Pilkada 2024: 7 November-8 Desember 2024
Itulah tugas-tugas KPPS dan jadwal seleksinya untuk pilkada 2024
(nah/pal)