Pendaftaran PTPS Pilkada 2024: Jadwal, Syarat, Gaji hingga Tugas-Wewenang

Pendaftaran PTPS Pilkada 2024: Jadwal, Syarat, Gaji hingga Tugas-Wewenang

Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
Jumat, 13 Sep 2024 07:00 WIB
Ilustrasi Pengawas TPS Pemilu
Ilustrasi Pengawas TPS Pemilu (Foto: Dok. Detikcom)
Palembang -

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) membuka pendaftaran PTPS Pilkada 2024. Berikut adalah informasi jadwal, syarat, gaji hingga tugas dan wewenangnya.

Dilansir laman Bawaslu, PTPS adalah pengawas tempat pemungutan suara yang bertugas pada hari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. Kandidat dipilih berdasarkan ketentuan syarat dan harus melewati berbagai tahapan seleksi.

Peserta yang lolos nantinya akan mengawasi proses pemungutan dan penghitungan suara Pilkada 2024. Lebih jelasnya inilah jadwal pendaftaran PTPS Pilkada 2024, gaji hingga tugas dan wewenang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jadwal Pendaftaran PTPS Pilkada 2024

Dilansir laman PPU Bawaslu, pendaftaran Pengawas TPS untuk pemilihan kepala daerah tahun ini dimulai pada 12 September 2024 hingga 28 September 2024. Hal itu sesuai dengan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 301/HK.01.01/K1/09/2024 Tentang
Petunjuk Teknis Pembentukan Dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat
Pemungutan Suara Dalam Pemilihan 2024.

Calon peserta diberikan waktu selama 17 hari untuk melengkapi berkas persyaratan. Penjaringan calon PTPS dapat dilakukan oleh tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda di wilayah desa, kecamatan atau kelurahan. Setiap pendaftar dipilih sesuai dengan syarat yang ditetapkan.

ADVERTISEMENT

Syarat Pengawas TPS Pilkada 2024

Adapun syarat menjadi Pengawas TPS ada 15 poin. Berikut ini rangkuman lengkapnya:

1. Warga Negara Indonesia.

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun.

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-undang Dasar Negara RI Tahun 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus.

4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil.

5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawas Pemilu.

6. Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat.

7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam NKRI yang dibuktikan dengan KTP.

8. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.

10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, pemerintah dan/atau BUMN/BUMD pada saat mendaftar.

11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan.

12. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka 5 tahun.

13. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

14. bersedia tidak menduduki jabatan politik, pemerintah, BUMN atau BUMD selama masa keanggotaan apabila terpilih.

15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.

Gaji PTPS Pilkada 2024

Besaran gaji atau honor untuk Pengawas TPS diatur dalam Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-715/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masuk Lainnya (SBML) Pengawasan Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

Merujuk pada aturan tersebut, gaji yang diterima sebesar Rp 800.000 per orang. Hal ini juga tertuang dalam Rincian Kertas Kerja Satker Tahun 2024 Badan Pengawas Pemilihan Umum. Gaji akan diberikan setelah petugas menyelesaikan kewajibannya.

Tahapan Seleksi Calon PTPS Pilkada 2024

Untuk bisa menerima gaji sebesar itu ada beberapa tahapan yang mesti dilewati peserta. Mulai dari pendaftaran hingga pengumuman hasil seleksi. Ini proses yang akan dilakukan:

1. Pendaftaran

Peserta melakukan pendaftaran di Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan setempat dengan membawa berkas sebagai berikut:

- Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan. Download di sini.

- Fotocopy KTP yang masi berlaku.

- Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar.

- Fotocopy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan /legalisir pejabat berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan berkas asli.

- Daftar riwayat hidup. Download di sini.

- Surat pernyataan bermeterai 10.000. Download di sini.

2. Seleksi Administrasi

Semua berkas dikumpulkan kepada panitia yang nantinya akan dilakukan pemeriksaan dan penyeleksian. Peserta menunggu hasil untuk melanjutkan tahapan berikutnya.

3. Wawancara

Wawancara bertujuan untuk menilai pengetahuan dan komitmen calon dalam menjalankan tugas pengawasan pemilu.

4. Pengumuman

Panwaslu Kecamatan akan mengumumkan nama-nama calon PTPS yang lolos seleksi administrasi dan wawancara. Pengumuman dilakukan di setiap kantor kelurahan atau desa untuk mendapatkan tanggapan dari masyarakat.

5. Tanggapan Masyarakat

Panwaslu Kecamatan membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan terkait integritas dan kelayakan calon pengawas yang terpilih.

Kapan PTPS Pilkada 2024 Dilantik?

Pengawas TPS yang terpilih akan dilantik secara resmi pada tanggal 3-4 November 2024. Mereka bertugas pada hari pemungutan suara untuk mengawasi jalannya pemilihan, memastikan tidak ada kecurangan, serta mengawal proses perhitungan suara hingga selesai.

Pengambilan sumpah atau janji dipimpin oleh ketua panwaslu kecamatan atau anggotanya untuk mewakilkan. Setelah dilantik petugas bekerja sesuai dengan fungsi dan wewenangnya.

Tugas dan Wewenang PTPS Pilkada 2024

Berdasarkan Pasal 43 Ayat 3 Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, terdapat beberapa tugas, wewenang dan kewajiban penyelenggara pengawasan pemilihan. Selama menjalankan tugas, PTPS menyelenggarakan fungsi:

1. Pencegahan dugaan pelanggaran pemilihan.

2. Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara.

3. Pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara.

4. Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran pemilihan.

5. Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran kepada Panwaslu Kecamatan atau Panwaslu Desa/PPL.

Demikian rangkuman informasi pendaftaran PTPS Pilkada 2024 mulai dari jadwal, syarat, gaji hingga tugas dan wewenangnya. Selamat mencoba ya!




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads