Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membentuk berbagai badan adhoc dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. KPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara merupakan salah satunya.
Dalam Pilkada 2024, pembentukan badan adhoc KPPS termuat dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 475 Tahun 2024. Tujuan pembentukan KPPS adalah menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
Apakah kalian tertarik dan telah mengetahui informasi terkait jadwal, syarat, hingga cara daftar KPPS Pilkada 2024? Yuk langsung saja simak rangkuman penjelasan dari detikJogja di bawah ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadwal Pendaftaran KPPS Pilkada 2024
Berdasarkan pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 475 Tahun 2024, berikut merupakan rangkaian lengkap terkait pembentukan KPPS dalam Pilkada 2024.
- Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 17 September 2024 - 28 September 2024
- Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 18 September 2024 - 29 September 2024
- Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 30 September 2024 - 2 Oktober 2024
- Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 30 September 2024 - 5 Oktober 2024
- Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 5 Oktober 2024 - 7 Oktober 2024
- Penetapan dan pelantikan anggota KPPS: 7 November 2024
Syarat Daftar KPPS Pilkada 2024
Berdasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, berikut merupakan berbagai syarat untuk dapat menjadi anggota KPPS.
- Warga negara Indonesia;
- Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
- Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;
- Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Selain itu, untuk calon pendaftar anggota KPPS dipertimbangkan dalam rentang usia 17 tahun sampai 55 tahun. Selanjutnya, merupakan penjelasan terkait cara untuk daftar menjadi anggota KPPS dalam Pilkada 2024.
Tugas KPPS Pilkada 2024
Diketahui dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, di bawah ini merupakan tugas dari anggota KPPS.
- Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS;
- Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu;
- Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
- Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS; dan
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Gaji KPPS Pilkada 2024
Berdasarkan pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 472 Tahun 2022, inilah rincian gaji yang diperoleh petugas KPPS.
- Ketua Orang/Bulan 1.200.000
- Anggota Orang/Bulan 1.100.000
- Pengamanan TPS/Satlinmas Orang/Bulan 700.000
Nah, itulah penjelasan lengkap terkait jadwal daftar, syarat daftar, tugas, hingga gaji KPPS Pilkada 2024. Apakah kalian tertarik? Semoga bermanfaat, Dab.
Artikel ini ditulis oleh Nindasari, peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(par/aku)
Komentar Terbanyak
UGM Batalkan Sewa Gedung untuk Launching Buku Roy Suryo dkk
Ditolak UGM, Launching Buku Roy Suryo dkk Pindah ke Kafe
Judul Buku Roy Suryo dkk yang Batal Dilaunching di UC UGM: Jokowi's White Paper